Sinyaltajam. com. Lutim–Warga Desa Tadulako meminta aparat Desa yang di duga berijazah palsu itu mundur.
Warga Desa Tadulako Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur dikabarkan sudah menandatangi surat gugatan tuntutannya dimana meminta kepada oknum aparat Desa mundur dari jabatannya sebagai kasi kesejetraan di Desa Tadulako.
Adapun alasan gugatan warga bahwa oknum aparat Desa yang menjabat selaku Kasi Kesejetraan diduga menggunakan ijazah paket C palsu.
Seperti yang diungkapkan beberapa narasumber yang meminta dirahasiakan namanya dimedia ini, bahwa oknum aparat Desa Abraham yang menjabat sebagai Kasi kesejetraan di Desa Tadulako Kecamatan Tomoni menggunakan ijazah paket C palsu.
Dugaan menggunakan ijazah paket C palsu itu sudah lama tercium oleh warga namun tidak ada yang berani mengungkap karena belum cukup bukti.
Setelah beberapa tahun kemudian warga menelusuri dan kuat dugaan ijazah yang di gunakan Abraham itu ternyata benar paket C palsu karena saat Abrham ingin menlegalisir atau minta pengesahan dari dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur itu ditolak dengan alasan bahwa nilai paket C tersebut tidak terdaftar.
Terkait tudingan warga ke Abraham yang menggunakan ijazah paket C palsu itu ditanggapi Abraham sendiri setelah di komfimasi mengatakan di kediamannya jumat (17/05/2019), “Masalah ijazah palsu itu saya tidak mengakui itu palsu karena saya dapatkan ijazah paket itu melalui seorang guru yang berstatus PNS waktu itu di kalena kiri namanya Heru tapi sudah pensiun,” ungkap Abraham.
“Untuk mendapatkan ijazah tersebut saya bayar lima ratus ribu cuman tidak melalui ujian karena Heru yang sebagai pengelola mengatakan ke saya tidak perlu ikut ujian,”kata dia.
Iapun menceritakan kronologisnya bahwa dirinya saat mendaftar tahun 2014 sebagai aparat desa memakai ijazah tersebut dan menurutnya ijazahnya yang sudah di legalisir dan di stepel itu sah karena dia diterimah sebagai aparat Desa Tadulako dengan jabatan kaur pembangunan waktu itu.
Setelah 2016 ada pendaftaran aparat Desa saya mau masuk ke jabatan sekdes dan itu saya kedinas untuk melegalisir lagi setelah di dinas paket saya tidak bisa dilagalisir karena kata orang Dinas bahwa ijazah paket C saya tidak terdaftar nilainya,”kata Abraham ke Sinyaltajam jumat 17/05/2019 pukul 11 siang.
“Saya langsung pulang dari kantor dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Luwu Timur, kemudian saya langsung menuju ke pengelola di Kalena Kiri untuk ketemu pak Heru untuk memperbaiki nilai ijazah ini,.
Hanya saja saya disuruh Heru untuk diperbaiki itu dengan cara mengulang dengan cara ikut ujian sehingga saya ikut ujian paket C di SMAN Wotu 2019 ini”tutur Abraham sambil meneteskan air mata.
dirinya pun meakui bahwa paket yang dia dapatkan dari Heru itu tidak melalui ujian cukup membayar 500 ribu rupiah.
Menurut Abraham dirinya tidak tau kalau ijazah paket C itu palsu karena dia dapat dari guru dan kalau saya sampai di laporankan atau di proses secara hukum maka saya juga akan menuntut Heru yang telah menipu saya “saya ini korban penipuan.
Tetapi kalau memang dari atasan bahwa saya harus di keluarkan saya terima asalkan saya dikeluarkan secara terhormat,”ungkap Abraham.
Di tempat terpisah Sinyaltajam pun mengkomfirmasi salah satu narasumber yang bertugas di Kecamatan Tomoni mengatakan “bahwa hal tersebut sudah di periksa di BPD namun hasil pemeriksaan tidak jelas sehingga mereka diminta melapor ke Kantor Camat dan sudah dipanggil senin kemarin setelah diminta keterangan ternyata ijazah itu ilegal palsu”.
Karena pernah dia bawa ijazahnya itu untuk di sahkan di Kabupaten tetapi di Kabupaten nolak karena nilainya tidak jelas karena ijazah itu kan ada kodenya jadi dia disuruh ketemu dimana dia ambil itu ijazah teryata dia ambil sama Heru di Kalena Kiri setelah dia kesana ketemu Heru, Heru hanya katakan bersabar saja kamu ikut saja ujian lagi.”
BPMD minta data kembali untuk perangkat desa pada 2014 untuk masukan lagi ijazah dan harus di sahkan Hal ini terungkap saat dia ikut paket C 2019 di Wotu kebetulan ada warga Tadulako yang juga ikut paket C dan melihat Abraham ikut Paket C dan warga itu heran ko ini perangkat Desa ikut paket C kan dia sudah jadi Perangkat Desa disitulah ketahuan hingga membeberkan ini,”ungkapnya.
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya kasus ijazah palsu tidak bisa ditoleransi karena itu, hanya saja perlu dibuktikan secara hukum Hal itu menurut dia, penting
Kasus dugaan paket C ijazah palsu itu harus dituntaskan karena ini menyangkut nama baik pemerintahan apabila orang bersangkutan memang terbukti bersalah harus diberi sanksi dan kalau memang itu bukan paket ijazah palsu perlu pembuktian dari yang bersangkutan.kuncinya. Lap Mr.