Sinyaltajam. com. Lutim–Dengan adanya dugaan pemalsuan Paket C itu penyidik Polres diminta periksa Heru dan Abraham.
Karena hal itu tidak boleh dilakukan pembiaran, mengingat hal ini merupakan keinginan warga setempat yang ingin menyelesaikan status pemalsuan ijazah oleh oknum aparat desa didaerahnya.
Menurut warga bahwa ijazah paket C itu sudah semua dia periksa nomor serinya di Dinas baru-baru ini tidak teregistrasi, legalisirnya saja itu discan dan itu palsu, ijazah paket C aslinya saja tidak bisa dia perlihatkan,”ungkapnya.
Menurutnya aturan paket C itu tidak boleh kepala Dinas yang bertanda tangan harusnya penyelenggara pengelola paket C dan itu juga tanda tangan pak Syahidin itu diduga di palsukan karena tidak begitu tanda tangan pak Syahidin
Menurut keterangan pakar Hukum Safaruddin Jalal saat di mintai tanggapannya melalui via Hp, terkait ijazah asli atau palsu,mengatakan “Kalau mendapatkan ijazah tanpa melalui ujian itu sudah palsu apapun alasan nya dan di ijazah itu yang bertanda tangan tetap penyelenggara kepala dinas itu hanya mengesahkan dan itu juga dia lihat dulu dalam buku KR02 apaka ada namanya terterah dalam buku KR02 bila tidak ada itu tidak boleh di sahkan apalagi kalau tidak ikut ujian itu sudah palsu siapa pun yang bertanda tangan, itu tetap tidak boleh dan itu sudah kena pasal pemalsuan dan haknya sebagai aparat Desa harus dicabut Berdasarkan ijazah yang tidak sah itu ada pidananya kena pasal 293,”ungkap Saparuddin Jalal SH.