Petani Tambak Di Lutim Mengeluh, Jatah Pupuk Bersubsidi Kurang

banner 120x600
banner 468x60

Sinyaltajam.com. Lutim–Sejumlah petani tambak di Kecamatan Malili, Kab.Luwu Timur mengeluhkan kurangnya stok pupuk bersubsidi, sementara jatah pupuk dari pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mereka selama ini. Rabu 29 mei 2019.

Beberapa pekan lalu, media ini sempat memberitakan keluhan para petani tambak tersebut yang berujung pada terjadinya gagal panen akibat kurangnya Pupuk ke petani.Hal itu disebabkan karena alokasi pupuk subsidi yang diberikan pemerintah tidak sesuai kebutuhan petani Tambak.

Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Lutim, Nursih Hariani, mengatakan, terkait keluhan petani tambak, harapan pemerintah sama dengan harapan petani tambak ingin melihat semua penambak berhasil, jelas Nursih.

” Mengenai Pupuk bersubsidi ini, itu ada aturannya, dan aturannya dari pemerintah kementerian pertanian bukan kementerian kelautan dan perikanan, kita bergantung dari kebijakan mereka. Khususnya untuk tambak, jatah per DKK itu hanya satu hektar sementara mereka punya tambak itu rata-rata diatas satu hektar sehingga mereka merasa kekurangan,” tegas Nursih.

Mengenai aturan tersebut,lanjut nya, itu dari Menteri Pertanian , salah satunya untuk mendapatkan pupuk itu melalui input RDKK online melalui akses dinas pertanian bukan Dinas Kelautan dan Perikanan karena dinas perikanan itu tidak punya akses masuk kesitu karena adminnya itu dipegang Dinas Pertanian.

Sementara Kepala Kasi pupuk pestisida dan alsintan di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Luwu Timur, Lina, menjelaskan,” terkait kurangnya jatah pupuk bersubsidi tersebut, jatah kelompok perorangan urea empat sak dan sp36 dua sak jadi enam sak semua dan kalau penambak dapat hanya dapat dua perlu dia pertanyakan itu ke pengecer kenapa dua sak yang dia dapat petambak,”ungkap Lina.

Lina pun menyarankan untuk konfirmasi ke Dinas Perindagkop sebagai institusi yang menangani pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Kepala Seksi, pengawasan barang beredar, “Aswan Azis, Saat dikonfirmasi sinyaltajam.com mengenai hal tersebut mengaku bahwa Dinas Perindagkop hanya berfungsi sebagai pengawas dalam penyaluran pupuk tersebut sesuai RDKK sebagai syarat utama diberikan pupuk bersubsidi.

” Jadi kami sifatnya hanya mengawasi saja penyaluran nya, termasuk jumlah pupuk yang disalurkan, apa sesuai atau tidak ” kata Aswan.Lap Mr

Tinggalkan Balasan