Sinyaltajam.com.Lutim–Pupuk bersubsidi yang dikeluhkan oleh petani tambak Dikecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Desa Balantang beberapa hari lalu.
Sempat terekpost, dimedia lokal Luwu Timur, www.sinyaltajam.com.
Salah satu petani tambak mengatakan “bahwa jatah pupuk bersubsidi perorang hanya dapat tiga sak dan itu sudah aturan dari distributor, “ungkapnya ke Sinyaltajam melalui via Hp.
“Saya juga tidak tau kalau jatah kami enam sak kami hanya dapat biasanya tiga sak, “ujarnya,
Lanjut,”Kami biasa minta tambah jatah pupuk tapi kata pengecer tidak bisa itu sudah aturan, batasnya hanya tiga sak,”katanya sambil meminta dirahasiakan namanya.
Sereng sebagai distributor yang beralamat di Desa Baruga TPI lama diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan RDKK.
Kepala Kasi pupuk pestisida dan alsintan di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Luwu Timur, Lina, waktu itu,mengatakan,”jatah kelompok perorangan orea empat sak dan sp36 dua sak.
Dari beberapa keterangan narasumber saat dikomfirmasi, sangat berbedah dengan apa yang sudah dikatakan Lina Kepala Kasi Pestisida di Dinas Pertanian Luwu Timur.
Hal tersebut juga dikatakan Annas “saya juga punya kelompok tapi selama empat tahun ini saya hanya dapat dua kali, jatah pupuk, dan sering juga kalau saya datang mau ambil pupuk alasanya habis atau sudah disuruh simpan oleh orang lain”tuturnya.
Lanjut Annas, “sebelum puasa kemarin saya datang mempertanyakan kenapa kelompok saya tidak pernah dapat pupuk? jawabannya Leli kesaya, sudah dihapus bapakku kelompokta.
Sementara ada yang sudah dapat satu mobil kemudian datang lagi dikasih lagi na sementara kami juga butuh pupuk untuk dipakai ditambak.
kemungkinan yang dapat banyak ada dugaan, harganya lebih mahal dari pada dikasih sama kami,”ungkapnya.via Hp minggu (09/06/2019).
Dari keterangan tersebut Sudah dapat diduga ada permainan penyaluran jatah pupuk bersubsidi kekolompok yang tidak sesuai RDKK.
Tim pengawas Diminta turun langsung mengcek gudang distributor milik sereng yang berada di TPI lama desa Baruga.
Kalau ada penyaluran yang tidak sesuai RDKK dilakukan oleh pengecer nakal beri sanksi atau langsung cabut izinnya. (Lap Mr).