Kabur Dari Lapas, Resmob Polres Lutim Ringkus Terpidana Seumur Hidup di Mangkutana

banner 120x600
banner 468x60

SinyalTajam.com, Lutim –Personil Resmob Polres Luwu Timur bersama Polsek Mangkutana berhasil menangkap terpidana seumur hidup, DPO Lapas Kelas 1 Makassar, di Kec. Mangkutana, Lutim.Senin (24/6/19) pagi tadi pada pukul. 06.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Lutim membenarkan penangkapan Napi Lapas Kelas 1 Makassar menjalani hukuman seumur hidup, dengan kasus pembunuhan berencana pada 2015 tahun lalu.

“Terpidana seumur hidup ini adalah pelaku pembunuhan berencana di Luwu Timur yang ditahan sejak tahun 2015, saat ini kita amankan sementara di Polres Luwu Timur,” kata Akbar.

Perlu diketahu bahwa terpidana tersebut bernama Alwi Rongkeng Alias Awi Bin Amus Rongkeng, dengan Alamat Dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kec. Tomoni, Luwu Timur yang terlibat dalam kasus Pembunuhan berencana, dengan Pasal 340/338 KUHP dengan vonis seumur hidup dan ditahan sejak tahun 2015 lalu.

Alwi pada di Klinik Lapas karena saat sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya dalam tahanan, kemudian melarikan diri pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Dua tahun jadi buron, akhirnya Polres Luwu Timur berhasil meringkus Alwi di Mangkutana, Lutim.

Redaksi | Editor : ant/albad

Tinggalkan Balasan