Takalar Siknyaltajam.com–Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)yang seluruh bagian besarnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung berasal dari kekayaan desa yang sudah di atur dalam Undang-undang Desa No. 06 Tahun 2014.
Salah satu fungsi dan tujuannya untuk mendorong terciptanya produktifitas ekonomi utamanya yang ada desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa agar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun bagaimana jika hal itu bisa terwujud dan berjalan dengan sebaik mungkin apabila sistem dan pengelolaannya selain terkesan tidak transparan terlebih amburadul tidak jelas kepada masyarakat.
Hal ini seperti terlihat terjadi di Desa Banyuanyara Kecamatan Sangrobone sejumlah warga masyarakat mempertanyakan keberadaan anggaran BUMdes serta kegiatannya sudah sejauh mana, selama pengelolaannya sejak di tahun 2018 hingga sementara memasuki pertengahan tahun 2019 .
“Siapa sangka desa besar, kaya akan potensi tanpa ada pemasukan PAD alias nihil “. Ungkap salah satu Anggota BPD, yang enggan disebutkannamanya.
Salah satu masyarakat bernama Arsyad Sijaya juga secara langsung mengunggah status facèbook ke dalam group kabar Takalar yang mempertanyakan Dana BUMdes sebesar Rp.50.000.000.
“Bundes Desa Banyuanyara hanya 50 juta entah kemana”, cetus Aryad Sijaya.
Sontak masalah ini pun menjadi perbincangam hangat membahas tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, mengetahui hal tersebut stake houlder Desa Banyuanyara angkat bicara.
Ketua BUMdes Desa Banyuanyara Abd Rasyid S.sos dalam konfirmasinya kepada SiknalTajam di Aula kantor Kecamatan Sangrobone, menyampaikan jawaban kegundahan masyarakat diwilayah ini, bahwa bahwa benar kegiatannya sekarang tidak berjalan Dana Bumdes yang 50 juta ada tidak kemana-mana.
“Sementara ini dana yang 50 juta ada, kegiatan belum jalan karena masih sering pergantian pejabat di lingkungan Kecamatan dan pelaksana tugas desa maupun bendahara sementara sakit “, ucap
Abd Rasyid S.sos, 13/7/2019.
Abd Rasyid S.sos menjelaskan, lebih detail nantinya kita masih akan rapatkan di Kantor Desa pada hari senin.
Mengetahui hal tersebut sejumlah warga dan tokoh masyarakat serta Anggota BPD mengharapkan transparansi pengelolaan.
“Kalaupun dananya ada yang coba main-main atau menyimpang dalam pegelolaan Bumdes ini sebaiknya, di ganti pengelolanya jika ada pelanggaran lebih berat tentu harus proses sesuai aturan hukum”, tutur warga yang juga tidak ingin diekspos idwntitasnya. (Faisal Muang).