Luwu Sinyaltajam.com
Setelah pendaftaran Bacalon Kepala Desa pada tanggal 24 juni 2018 kemarin dikantor sekretariat Penerimaan Calon Kepala Desa Jambu, Kec. Bajo, Kab. Luwu.
Salahsatu Bacalon (Mustajab Ramli, SH) menawarkan kepada Masyarakat Desa Jambu tentang citra mental/ide atau gagasan yang bersifat kreatif dikalangan masyarakat setempat
Adapun beliau (Mustajab Ramli, SH) menyampaikan pendaftara atau penyerahan berkas dirinya sebagai Bacalon di Desa Jambu, Kec. Bajo, kab. Luwu atas dorongan dan dukungan Masyarakat bukan hanya kemauan dirinya sendiri.
“majunya saya sebagai salah satu Bacalon Kepala Desa Jambu karena keinginan sebahagian besar masyarakat desa bukan karena kemauaan diri saya sendiri, sehingga sebelumnya saya menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa majunya saya hanya bisa memberi citra mental/ide atau gagasan bersifat kreatif bukan menjanjikan suatu jabatan dalam struktur Kepemerintahan untuk mendapatkan atau mencari untung agar mendapat repon di kalangan masyarakat pada umumnya. Jika kelak ada rezeki saya terpilih saya tidak bisa menjajikan suatu jabatan struktural dalam keperintahan karena sesuai dengan Permendagri No. 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sebagai mana di ataur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b : dimana telah di jelaskan bahwa pengangkatan aparatur ( perangkat desa) berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 42 tahun ” ujarnya
Adapun program tersusun disesuaikan dengan keluhan dari masyarakat setempat hingga beliau ( Mustajab Ramli, SH ) membuat satu rangkuman.
” tak satupun program bisa terwujud baik itu berupa fisik maupun swadaya sosial tanpa adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat ” Lap. ms