FORUM KOMUNIKASI LSM-PER,S KABUPATEN LUWU UTARA HARAPKAN HAKIM PTUN JURDIL
MAKASAR Sinyal Tajam–Forum komonikasi LSM – PERS kab. Luwu Utara berharap kepada Hakim PTUN MAKASSAR agar Kiranya menjaga Marwah Pengadilan .
Pengadilan tata usaha negara privinsi sulawesi selatan (PTUN) melalui perangkat persidangan yang ditugaskan dan ditetapkan oleh ketua pengadilan antara lain, Hakim Ketua dipimpin oleh BUDI HARTONO ,SH. HENDRI TOHANAN SIMAMORA, SH.SUDARTI KADIR ,SH. Segagai Hakim Anggota dan YULIUS DASE ,SH. bertindak sebagai PANITERA Pendamping telah meningkatkan status perkara sejak tanggal 13 februari 2019. Menjadi sidang perdana pokok perkara setelah melalui proseses verifikasi dan penelitian dokumen pembuktian dari pihak PENGGUGAT telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan persidangan.
Kurang lebih Enam bulan persidangan Sengketa pilakades di lutra bergulir di PTUN Makassar hingga pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 telah memasuki sidang kesimpulan yang dihadiri oleh para pihak penggugat yang selama ini Aktif dan tidak pernah absen mengikuti dan memantau jalannya persidangan.
Pada persidangan kali ini Ada sesuatu yang janggal dan tidak objektif pada tahapan sidang Kesimpulan dimana pihak Tergugat dalam hal ini PEMDA LUWU UTARA melalui kuasa Hukumnya MUHARPA ANSJAR,SH. Diduga menyulap sebuah Dokumen Tambahan dalam bentuk Copyan dan tidak bisa ditunjukkan ke Asliannya ketika dimintai oleh pihak HAKIM Ucap SUPRIADI MUKMIN yang sampai saat ini masih Aktif mengikuti jalannya persidangan dengan mencatat dan merekam semua alat bukti saksi, alat bukti surat yang diajukan maupun pernyataan saksi Ahli dari kedua pihak yang dihadirkan pada saat diminta keterangannya dipengadilan tata usaha Negara makassar.
;SUPRIADI MUKMIN yang saat ini masih Aktif sebagai sekretaris FORUM KOMONIKASI LSM-PERS kabupaten Luwu Utara saat jumpa Pers mengungkapkan bahwa Notulen hasil rapat yg diajukan pihak tergugat, diduga isi Notulen tsb diasumsikan KABAG HUKUM Luwu Utara SOFYAN HAMID,SH. sebagai dasar dan alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati yg Dianggap bermasalah oleh pihak penggugat, Bahwa notulen itu menerangkan telah adanya penyelesaian banding admistratif para pihak penggugat namun fakta dipersidangan terungkap tidak seperti itu.
Fàkta-fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya semua alat BUKTI baik berupa alat BUKTI SURAT maupun Pernyataan saksi mulai dari Panitia pemilihan kepala Desa, panitia pemilihan Kecamatan, dan saksi Ahli mengungkapkan yang sebenarnya bahwa memang benar belum adanya penyelesaian dari pihak Tergugat, sehingga pihak tergugat tidak bisa menyanggah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Dan justru makin dikuatkan Kabag Hukum Luwu Utara SYOFIAN HAMID ,SH.saat memberikan kesaksiannya, beliau mengatakan Bahwa BELUM ADA surat atau hasil rapat yg menyatakan telah ada penyelesaian bentuk pelanggaran PEMILIHAN PILKADES yang dikeluarkan oleh PANITIA TERSTRUKTUR Hingga Bupati mengeluarkan SK No. 188.4.45/479/XI/ 2018.
Kejadian ini, sangat KONTRADIKTIF dengan Kesaksian Yang disampaikan SYOFIAN HAMID,SH. Selaku KABAG HUKUM PEMDA Luwu Utara pada persidangan sebelumnya, dimana saat beliau dimintai keterangannya sebagai saksi dikursi pesakitan pengadilan Tata Usaha Negara provinsi Sulawesi Selatan Makassar.
Kesimpulan perkara diluar persidangan melalui DISKUSI beberapa Pakar HUKUM duduk bersama dengan PENGGUGAT dan jajaran FORUM KOMONIKASI LSM-PERS se LUWU UTARA mengolah dan mencermati alat BUKTI dan pengakuan melalalui semua REKAMAN PARA SAKSI Ahli yang Terungkap saat dimintai keterangan di PENGADILAN Ucap AL MARWAN Selaku KETUA FORUM KOMONIKASI LSM PERS Luwu utara, menyerahkan putusan itu seadil adilnya kepada HAKIM karena HAKIM Telah dibekali Anti sektive dan kekebalan Tubuh untuk mengcegah semua SERANGAN VIRUS-VIRUS Yang bisa mematikan, HAKIM memiliki wawasan. Lap Sa/Mar.