Sinyaltajamluwu- Sejatinya pemerintah desa bisa menjadi pemerintah yang paling aspiratif, berhubung inilah akses pertama kali yang bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bisa berkeluh kesah dalam persoalan – persoalan yang hadir ditengah – tengah masyarakat. Namun apa jadinya jika struktur jabatan yang vital diisi oleh suami, istri dan menantu.
Sebut saja, salah satu desa yang berada di Kab.Luwu Desa Libukang kec.kamanre kab.luwu , Yang Jabatan sekdesnya diisi oleh sang istri kepala desa dan bendahara juga merupakan menantu sang kepala desa. Menurut hasil penulusuran wartawan media sinyal tajam beberapa hari lalu, dikemukakan sang narasumber yang merupakan anak kepala desa sendiri bahwa dulu sebelum pilcaleg dirinyalah yang menjadi sekdes dan sekarang posisinya digantikan oleh ibunya sendiri.
Sementara menurut data yang dihimpun tim media, bahwa sejak tahun 2016 Anggota DPRD Luwu bersama eksekutif telah membahas dan merampungkan pembahasan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sejak Juni 2018. Dan sampai sekarang masih diterapkan ujar ketua DPRD Luwu( AM) dan lagi ditambahkan oleh Anggota DPRD Luwu Ansar pandaka salah satu anggota pansus pengangkatkan perangkat desa mengatakan, salah satu Pasal didalam Perda tersebut mengatur soal larangan bagi Kepala Desa untuk mengangkat keluarga dekat menjadi perangkat desa, tapi mengapa didesa Libukang, Kec.Kamanre masih saja terjadi hal-hal seperti ini. Lap. MS