Sinyaltajam.com.Lutim–Lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar melakukan pertemuan dengan kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan dan mendesak agar Pemrov mempertimbangkan Permohonan izin Pengelolaan Lingkungan hidup yang diajukan No. 660/1099/I/DPLH PT. Prima Utama Lestari yang berkedudukan di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 60 menit Pihak LKBHMI Cabang Makassar Menyampaikan bahwa
Dalam Aktifitas PT. Prima Utama Lestari diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan kaidah pertambangan yang baik dan Undang – undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga wajib untuk dipertimbangkan seperti diketahui secara terang terangan melakukan tindakan pertambangan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan jalan umum untuk aktifitas pertambangan sehingga menggangu aktifitas masyarakat, terjadi pencemaran lingkungan seperti meluapnya lumpur dijalan umum sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, tidak melakukan pemulihan terhadap galian sehingga menimbulkan longsor yang beransur- ansur , di lokasi area pertambangan merupakan tempat situs bersejarah sehingga dalam kesimpulan pengelolaannya tidak memberikan dampak positif secara luas terhadap keberlangsungan masyarakat umum yang ada diarea tambang
Dalam pertemuan kami juga meminta Pemrov Sulsel untuk menghadirkan Bupati Luwu timur Muhammad Thorig Husler untuk mengklarifikasi terkait skala kegiatan 1.563 H yang dimohonkan dalam Permohonan Nomor : 660/1099/1/DPLH oleh PT. Prima Utama Lestari.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel menyampaikan dalam pertemuan bahwa kami akan secepatnya melakukan pengecekan dilokasi tersebut terkait saran, tanggapan dan Permintaan LKBHMI Cabang Makassar dan tidak akan mengeluarkan Izin lingkungan sebelum masalah semua dianggap selesai.
Bukan hanya itu berdasarkan lampiran keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1769/30/MEN/2018 mengenai keterangan pedoman pelaksanaan permohonan , Evaluasi serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara dalam poin 3 penerbitan izin pada huruf A surat keputusan IUP eksplorasi Mineral atau batubara ditandatangani oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hal tersebut secara analisis hukum PT. Prima Utama Lestari Belum dapat melakukan Eksplorasi atau Aktifitas pertambangan dukarenakan Izin masih dalam proses di Dinas Pengelolaan Lingkunagan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 660/1099/I/DPLH namun diketahui dan dikuatkan oleh dokumentasi ternyata perusahaan PT. Prima Utama Lestari Belum menghentikan aktifitas pertambangan dan dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku maka diwajibkan pemerintah yang sesuai dengan kewenangannya turun tangan.
Anca masyarakat Desa Ussu yang terkena dampak aktifitas pertambangan membenarkan kejadian tersebut terkait dampak yang ditibulkan PT. Prima Utama Lestari dan menambahkan bahwa sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan masyarakat secara umum yang ada didaerah Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur
Juhardi Joe Direktur LKBHMI Cabang Makassar akan Bersama Masyarakat yang terkena dampak di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan Advokasi terkait dengan masalah tersebut diatas. Lap tim