Kisruh PT. PUL LKBHMI Cabang Makassar Meminta untuk menyelesaikan Tanah rakyat

banner 120x600
banner 468x60

 

Sinyaltajam.com Lutim–Lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar Meminta PT. Prima Utama Lestari Menuntaskan dugaan sengketa dalam skala kegiatan yang terlampir dalam surat Permohonan Seluas 1.563 H, karena diduga dalam skala kegiatan yang dimohonkan itu tidak jelas sehingga pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan Persoalan tersebut demi terciptanya Keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Buka hanya itu PT. Prima Utama Lestari diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan kaidah pertambangan yang baik dan Undang – undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga wajib untuk dipertimbangkan oleh instansi terkait dalam Pemrov Sulsel karena seperti diketahui secara terang terangan melakukan tindakan pertambangan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan jalan umum untuk aktifitas pertambangan sehingga menggangu aktifitas masyarakat, terjadi pencemaran lingkungan seperti meluapnya lumpur dijalan umum sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban ditambah lagi tidak melakukan pemulihan terhadap galian sehingga menimbulkan longsor yang beransur- ansur , di lokasi area pertambangan merupakan tempat situs bersejarah sehingga dalam kesimpulan pengelolaannya tidak memberikan dampak positif secara luas terhadap keberlangsungan masyarakat umum yang ada diarea tambang

Dalam pertemuan kami juga meminta Pemrov Sulsel untuk menghadirkan Bupati Luwu timur Muhammad Thorig Husler untuk mengklarifikasi terkait skala kegiatan 1.563 H yang dimohonkan dalam Permohonan Nomor : 660/1099/1/DPLH oleh PT. Prima Utama Lestari.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel menyampaikan dalam pertemuan yang lalu bahwa kami akan secepatnya melakukan pengecekan dilokasi tersebut terkait saran, tanggapan dan Permintaan LKBHMI Cabang Makassar dan tidak akan mengeluarkan Izin lingkungan sebelum masalah semua dianggap selesai.

Bukan hanya itu berdasarkan lampiran keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1769/30/MEN/2018 mengenai keterangan pedoman pelaksanaan permohonan , Evaluasi serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara dalam poin 3 penerbitan izin pada huruf A surat keputusan IUP eksplorasi Mineral atau batubara ditandatangani oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hal tersebut secara analisis hukum PT. Prima Utama Lestari Belum dapat melakukan Eksplorasi atau Aktifitas pertambangan dukarenakan Izin masih dalam proses di Dinas Pengelolaan Lingkunagan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 660/1099/I/DPLH namun diketahui dan dikuatkan oleh dokumentasi ternyata perusahaan PT. Prima Utama Lestari Belum menghentikan aktifitas pertambangan dan dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku maka diwajibkan pemerintah yang sesuai dengan kewenangannya untuk menertibkan.

Anca masyarakat Desa Ussu yang terkena dampak aktifitas pertambangan membenarkan kejadian tersebut terkait dampak yang ditibulkan PT. Prima Utama Lestari dan menambahkan bahwa sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan masyarakat secara umum yang ada didaerah Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur

Juhardi Joe Direktur LKBHMI Cabang Makassar akan Bersama Masyarakat yang menjadi korban di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan Advokasi terkait Pelanggaran- Pelanggaran yang diduga dilakukan Oleh PT. Pul dengan Bukti yang kita miliki dan diminta masyarakat untuk tetap mempertahankan haknya beber Joe Direktur LKBHMI Cabang Makassar. Tim

Tinggalkan Balasan