Mengancam Jiwa Wartawan Preman Berdasi Yang Duduk Di Gedung Rakyat DPRD Lutim, Kini Dipolisikan

banner 120x600
banner 468x60

 

Luwu Timur sinyaltajam.com–Sangat disesalkan atas tindakan yang sangat  tidak terpuji dari oknum perwakilan rakyat yang duduk di gedung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, mengatas namakan rakyat atas ulahnya menghambat tugas dari wartawan setelah diberitakan.

Sontak perlawanan, satu lawan seribu secara hukum dimulai, berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,

Pada pasal 18 ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Insiden pesta perkawinan seorang wartawati yang merupakan salah satu staf redaksi media batarapos.com di Desa Lampenai Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 29/8/2019 pada pukul sekitar kurang lebih 10.30 wita, bisa saja bukan hanya sekedar peristiwa pengancaman semata.

Setelah Irmanto Hafid yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur diduga menyimpan dendam akibat pemberitaan yang menyeret keluarganya.

Pemberitaan tersebut diterbitkan secara cetak serta online di media batarapos.com dan ditayangkan melalui stasiun TV One, seketika itu juga berita tersebut viral dan jadi perbincangan di tengah masyarakat, di mana mendapat simpati serta dukungan masyarakat luas serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Namun selaku anggota DPRD pilihan rakyat  sekaligus kader Partai Nasdem Irmanto Hafid setelah menduduki jabatan yang diembannya dengan memakai dasi ditengah masyarakat, sudah seharusnya menunjukkan dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa amanah untuk menaungi serta mengayomi rakyat dan sangat bertanggung jawab sepertinya sudah jauh dari harapan.

Salah salah satu sikap Irmanto ditengah keramaian pesta perkawinan saat ketika berhadapan dengan seorang wartawan yang merilis pemberitaan tersebut bernama Hasmin Sarif mencoba beraksi secara premanisme.

Dari kabar saksi mata menunjukakan seperti apa sebenarnya sosok anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang satu ini saat setelah gentayangan dalam gedung rumah rakyat.

“Saya tikam nanti Itu Hasmin”, tutur saksi mengulang kalimat dari mulut anggota DPRD dari Partai Nasdem ditengah pesta pernikahan

Irmanto Hafid saat itu diketahui terus mencoba mendekati wartawan (Hasmin Sarif) dengan maksud dan tujuan berniat jahat melakukan perbuatan bertentangan dengan pasal hukum yang lebih berat dihadapan saksi-saksi.

“Coba tidak ada hukum, saya habisi ko disini”, ucap Irmanto Hafid sambil mengepalkan tangannya yang diulang oleh sejumlah saksi yang mendengar saat dikonfirmasi wartawan.

Jiwa wartawan Hasmin Sarif merasa terancam kemudian melakukan pengaduan
Kekantor Polres Kabupaten Luwu Timur dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, 30/8/2019.

“Sekiranya bapak Kapolres Luwu Timur dan jajarannya dapat melakukan penyelidikan/penyidikan tentang kejadian pengancaman yang saya alami ini karena akibat dari kejadian tersebut saya merasa takut untuk keluar rumah dan bepergian bila mana ancaman yang dilontarkan oleh sdr IRMANTO HAFID benar-benar terjadi”, tulis Hasmin Sarif wartawan TV One atau pemimpin redaksi batarapos.com dalam laporan Di Mapolres Luwu Timur.

Sikap organisasi wartawan kabarnya juga telah bergerak untuk membeck up laporan pengancaman terhadap wartawan di Mapolda Sulsel dan laporan tersebut juga sudah diterima aparat Kapolisian Polda Sulsel.

Tak hanya itu sejumlah organisasi wartawan lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan juga sementara mempersiapkan langkah-langkah tegas menyikapi kasus intimidasi wartawan ini. (Zul Wakil Pimred Sinyal Tajam)

*Admin Mr Anggota PPWI*

Tinggalkan Balasan