Ditemukan Narkotika : Berawal Polsek Wotu Bidik Pelaku Pencurian Elektronik Dibeck Up Polres Lutim

banner 120x600
banner 468x60

 

Luwu Timur sinyaltajam,com–Tiga lelaki dan seorang wanita tak mampu berkutik saat Satuan Reskrim Polsek Wotu dibeck up Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap keempat para pelaku kejahatan.

 

 

 

Para pelaku kini ditetapkan jadi tersangka diantaranya, Zainuddin alias Candra Bin Tajuddin, (31), jenis kelamin Laki-Laki, alamat Dusun Benteng, Desa Benteng,Kabupaten Luwu Timur.

Usman alias amang (42) jenis kelamin laki-laki, Desa Lakawali dusun Podomoro, Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya Heryanto Alias Hery Bin Sudi,(33),jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.

Kemudian Masita Alias Bunda Lia Binti Tampa, (54), jenis kelamin perempuan, alamat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.

Penyergapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat di Polsekta Wotu yang jadi korban pencurian barang elektronik, dimana terduga pelaku telah terdeteksi kemudian jadi kejaran aparat Kepolisian.

Para terduga pelaku yang sebelumnya telah diintai kemudian dilakukan penangkapan  saat berada di Jalan Garuda Desa Arolipu Kecamatan wotu Kabupaten Luwu Timur ketika menumpangi sebuah kendaraan mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi DD 1271 DR, pada pukul 10.30 wita, 26/8/2019.

Dalam penyergapan tersebut oleh aparat Satuan Reskrim Kepolisian Polsekta Wotu bersama Satuan Reskrim Polres Luwu Timur, terduga para pelaku tak mampu lagi berkutik setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahkan berjenis Narkotika (sabu-sabu), dimana kendaraan tersebut ditumpangi Zainuddin alias Candra, Heryanto Alias Hery, serta Masita Alias Bunda.

Adapun barang bukti permulaan saat penyergapan yakni berupa, 1 (satu) sachet plasik ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram ditimbang dengan sachetnya yang ditemukan di lantai mobil, 1 (satu) buah dompet merk Fossil warna coklat yang berisikan 2 (dua) batang sendok shabu, 1 (satu) HP merk Xiaomi warna Rose Gold dan 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna Putih milik Heryanto.

Atas temuan sejumlah barang bukti ini Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lutim bersama anggota Polsek Wotu kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 12.55 wita, ke rumah kontrakan Zainuddin alias Candra yang terletak di Desa Lestari Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.

Setelah di lakukan penggeledahan dalam kamar kos aparat Kepolisian kemudian mendapatkan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan timbangan digital warna hitam, 1 (buah) Microfone juga berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet sedang yang juga lagi-lagi diduga merupakan Narkotika berjenis shabu dengan berat sekitar 0,22 gram, 1 (satu) batang sendok shabu, 3 (tiga) bungkus pipet dan 2 (dua) ball sachet kosong.

Ketiga terduga para pelaku kemudian digelandang Kekantor Polsekta Wotu guna dilakukan pemeriksaan, dan sekitar pukul 16.30 Wita, personil Polsekta Wotu memberikan laporan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lutim bahwa telah diamankan Zainuddin alias Candra bin Tajuddin yang sedang membawa atau menguasai Narkotika jenis Shabu atas informasi tersebut Tim Opsnal berangkat ke Polsek Wotu, atas adanya penangkapan kasus Narkotika berdasarkan LPA/22 /VIII/2019/Res luwu timur, tanggal 26 Agustus 2019, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lutim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa :
– 1 (satu) sachet sedang Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 gram
– 1 (satu) buah dompet merk Fossil warna coklat yang didalamnya terdapat 2 batang sendok shabu
– 1 (satu) buah timbangan digital
– 1 (satu) buah microphone yang didalamnya terdapat 1 (satu) sashet ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram
– 2 (dua) ball sashet kosong
– 3 (tiga) bungkus pipet warna putih
– 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna rose gold
– 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu xenia warna Putih.

Kini ketiga terduga para pelaku yang telah dijadikan tersangka dan telah dalam pemeriksaan lebih lanjut aparat Kepolisian jajaran Polda Sulawesi Selatan.Lap Mr.

Tinggalkan Balasan