Sinyaltajam.com—Satreskrim Narkoba Polres Luwu Timur telah berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku Penyalahgunaan barang haram narkotika di Tomoni minggu 1 september 2019 sekitar pukul 21.00.Wita.
Adapun identitas tersangka lelaki Sakir Dg Lurang alias, Kentaki lahir di Sungguminasa (37) suku Makassar pekerjaan buru bangunan berdomisili du Dusun Bulu-Bulu kelurahan Tomoni, Kabupaten Lutim.
Sementara temannya Eka Lestari alias Riska Binti Ariandi tempat lahir Palopo (23) IRT yang domisili di Desa Lestari Kecamatan Tomoni.
Lelaki SUPRIANTO alias ANTO Bin SUDI lahir di Beringin Jaya, Umur 20 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku jawa, Pekerjaan penjual sayur, dan alamat desa beringin jaya kec tomoni kab Lutim
Per. ELIN FRAISKA ANGGRAWATI alias ELIN Binti SUYADI lahir di Sragen, Umur 16 Tahun, jenis kelamin perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku jawa, Pekerjaan tidak ada, dan alamat desa puncak indah kec malili kab Lutim
Barang Bukti, 1 (satu) shaset ukuran kecil dgn berat bruto 0,06 gram,
2 ( dua) sashet bekas pakai ukuran kecil, 2 (dua) buah korek gas,
1 ( satu) batang pireks terbuat dari kaca terdapat endapan shabu,
1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet,
1 (satu) buah alat isap (Bong),
1 ( satu) buah bungkus rokok merk marlboro warna merah.
Kronologi pengungkapan berdasarkan laporan warga, minggu 1 september 2019 sekitar pukul 21.00 wita.
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi LAHGUN narkotika jenis sabu sabu diwilayah Kel. Tomoni Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur kemudian dilakukan Lidik dan berhasil mengamankan Lelaki Sakir DG. Lurang Alias Kentaki bersama dengan Per. Eka Lestari Alias Riska.
Dari penangkapan tersebut Anggota Opsnal sat Res Narkoba bersama Personil Polsek Mangkutana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Lel. SAKIR DG LURANG Als KENTAKI kemudian anggota kepolisian menemukan atau mengamankan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Menurut kasat Narkoba, Iptu HERY.M.Z, SH. Setelah diintrogasi terduga mengakui barang tersebut miliknya sehingga petugas Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut.”tutur Hery.
Terduga diamankan di Polres Luwu Timur dan barang bukti, berdasarkan LPA/ 24 /IX/2019/Res lutim, tgl 01 september 2019.Lap Mr