Takalar, Sinyaltajam.com – Mister X dibalik proyek pembangunan gudang garam, di dusun lakatong Desa Bontomanai Kecamatan Mangngara’ Bombang, Kabupaten Takalar, membohongi warga pemilik lahan atas nama, Haris Dg. Lau.
Menurut sumber dilokasi proyek pembangunan Gudang garam, awal kesepakatan dengan pengurus lahan, dan pemilik lahan bahwa lahannya akan di bebaskan kurang lebih 3m x 15m, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 15 juta.
“Namun sampai saat ini lahan tersebut belum dibebaskan,” ungkap sumber yang di temui di lokasi proyek, Sabtu (21/09).
Kepala dusun lakatong. Abdullah Imba, membenarkan lahan akses jalan masuk yang belum dibayarkan.
Masyarakat lakatong sangat bersyukur atas perhatian Pemerintah kepada masyarakat Desa Bontomanai khususnya warga Dusun Lakatong dengan dibangunnya gudang industri garam yang nantinya dijadikan sebagai tempat penampungan garam hasil petani.
Menurut pengawas pelaksana, Sanollah, sebelum proyek bangunan gudang dimulai, informasi dari pengurus bahwa semua lahan yang ditempati termasuk akses masuk sudah dibebaskan.
Kisruhnya proyek pembangunan gudang, lantaran akses jalan belum terbayarkan, sehingga sebagai Pemerintah setempat, kepala dusun turun tangan sebagai mengkoordinasikan dengan pemilik
lahan, Tuang Bido, agar mendapatkan akses jalan masuk.
Menurut kepala Dusun Lakatong, Abdullah, Pemilik lahan hanya memberikan akses sampai bangunan gudang garam selesai, tanpa pemungutan biaya, pemilik lahan, Tuang Bido ikhlas tanahnya dipakai untuk akses,” jelas Kepala Dusun lakatong saat di temui dirumahnya.
Untuk diketahui, Pembangunan gudang garam kini sementara berjalan, pihak kontraktor baru mengetahui saat pemilik lahan menahan kendaraan yang memuat material bangunan.
Laporan dari pengurus proyek ini kepada kontraktor, kalau akses jalan dan lokasi proyek sudah dibebaskan, dan tidak ada masalah.
Hampir sebulan proyek ini kisruh, sehingga pihaknya merasa dirugikan karna tidak adanya akses jalan masuk.
Pelaksana proyek, CV. Hefaistos Construction, sumber dana dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ). Dengan, No. Kontrak, 523/52/spk/p2rplp3k/pem-ggn/Vll/dkp.
Terkait kekisruhan pembebasan lahan ini, Ketua Umum Forum Barapi, Dirman Danker angkat bicara. Dia mengatakan, seharusnya untuk membangun sebuah infrastruktur dalam hal ini gudang garam,
maka ada beberapa hal yang harus dilengkapi terutama akte hibah tanah atau semacam kwitansi pembebasan lahan kepada pihak instansi terkait.
Lanjutnya, ia meminta kepada pihak penyedia program melalui PPK untuk turun kelokasi mengkroscek lahan tersebut jika saja bangunan tersebut berdiri diatas lahan warga dan bukan aset Pemerintah Kab. Takalar atau Provinsi Sulawesi-Selatan.
“Lahan harus jelas, bukan hanya secara lisan mengatakan iya masyarakat sudah setuju lahannya dipakai. Berarti dalam hal ini ada pembodohan kepada masyarakat,” tutur pria yang sering disapa Danker ini.
Laporan ( Arsyad Ds ).