FSPBI-KSN Sulsel Sampaikan Tuntutan Ke Disnaker Kota Makassar

banner 120x600
banner 468x60

 

Makassar sinyaltajam.com, Aksi Unjuk rasa Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia  Konfederasi  Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) dikantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota  Makassar, Jalan.A.P.Pettarani, 23/09/2019.

Dalam orasinya Edwar Rossi selaku kordinator lapangan (Korlap) FSPBI – KSN saat menyambangi Kantor Disnaker mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar guna segera mencabut ataupun menutup perusahaan Out Shourcing yang tidak memenuhi aturan – aturan, atau syarat sistem Out Shourcing.

Dimana dalam penyampaian FSPBI-KSN juga menilai perusahaan  PT.Kamadjaja Logistik telah bekerjasama dengan tiga  perusahaan Out Shourcing lainnya yang berada didalam lingkup perusahaanya.

“Ini semua perusahaan Out Shourcing tidak memenuhi  atau tidak memiliki  legalitas yang ada di Dinas ketenaga kerja ” Tegas Edwar Rossi.

Suara orasi Edwar juga meminta  instansi Disnaker Kota Makassar yang bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi dan menghentikan operasional pekerjaan perusahaan Out Sourcing di PT. Kamadjaja Logistik. Jika tidak Pimpinan PT.Kamadjaja Logistik  harus mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang PHK.

Dari aksi FSPBI-KSN pihak Disnaker melalui Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Makassar Ariansyah menanggapinya usai melakukan pertemuan dengan para pengunjuk rasa mengatakan kepada awak media dimana kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu ada di tingkat Provinsi dan mengetahui bahwa disana adalah ilegal itu harus dilakukan  pemeriksaan.

Permasalahan PT.Kamadjaja Logistik tersebut, kata dia juga harus berdasarkan aturan yang ada, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu ada di Provinsi, menurutnya guna mengetahui pasti bahwa disana ada ilegal itu harus dilakukan  pemeriksaan yang dilakukan pengawas Provinsi, disitulah bisa dilihat  kalau kita tidak pada dataran itu.

lanjutnya pencatatan memang benar pihak Disnaker yang mengeluarkan, tetapi mereka tidak pernah mendaftarkan disini pencatatanya, dia tidak mengajukan kepada kami, tidak ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sedangkan kita disini sudah sangat super ketat.

“Untuk langkah selanjutnya kita tetap rekomendasikan kepada pimpinan karena dia memaksakan rekomendasi, kita tidak punya kewenangan itu, izin operasional bukan kita yang mengeluarkan kita harus berada pada koridor, memang pada UU no 19   tahun 2012 mengatakan melalui kewenangan dulu itu pengawasan masih ada”.

“Jadi kalau ada perusahaan normatif  kadis bisa memerintahkan  pengawasnya, ini Provinsi,  tidak bisa kadis kota perintahkan  pengawas Provinsi. Harus pengawas Provinsi sendiri”, jelas Ariansyah.

Dalam tambahan penjelasan Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Makassar  akan menyikapi persoalan ini bersama. Saya juga belum secara resmi sudah komunikasi  dengan pengawasnya kepada bisa terjadi. Saya minta untuk dilakukan  pemeriksaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan