DPI Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan

banner 120x600
banner 468x60

 

Sinyal Tajam. Com Nasional–Mencermati situasi akhir-akhir ini, aksi kekerasan oknum aparat terhadap wartawan di negeri ini sepertinya tidak akan ada habis-habisnya. Sederet kasus kerasan terhadap wartawan dari tahun ke tahun ternyata belum cukup kuat membangunkan kesadaran pemerintah dari tidur panjangnya selama ini. Kekerasan terhadap pers yang berujung kematian rupanya hanya menjadi catatan penting bagi pemerintah, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, dan bahkan kami para pimpinan organisasi pers.

Sampai hari ini belum ada upaya berlevel extraordinary atau luar biasa dari pihak manapun dalam menghentikan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tak heran jika aksi kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi sampai hari ini.

Tengok saja aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah baru-baru ini. Semua pihak mengecam aksi kekerasan tersebut namun tetap saja penyelesaian kasus inabal-abal berujung permintaan maaf.

Gerakan perjuangan kemerdekaan pers yang nyaris berada pada level extraordinary sesungguhnya pernah dimulai pada tahun 2018 lewat gugatan terhadap Dewan Pers oleh dua pimpinan organisasi pers, kemudian berlanjut lewat aksi damai di Gedung Dewan Pers dan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu bermuara pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018, dan berakhir pada Kongres Pers Indonesia 2019. Dari pergerakan inilah lahir Dewan Pers Indonesia atau DPI.

Gerakan ini nyaris berada pada level extraordinary. Namun sayangnya sudah mencapai tittik antiklimaks ketika dentuman kemeriahan sorak-sorai ribuan wartawan dari berbagai penjuru tanah air itu kini mulai surut dan nyaris tak berbekas.

Dewan Pers Indonesia sebagai lembaga perjuangan kemerdekaan pers harus memikul tanggung-jawab besar atas asa yang dititip lewat keringat dan lembaran rupiah dari sekian ribu wartawan Indonesia yang terlecut hati nuraninya menyerbu ibukota negara demi sebuah cita-cita yakni merdeka dari kriminalisasi dan diskriminasi Dewan Pers.

Struktur kepengurusan DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sudah resmi diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat DPI nomor : 02/DPI/IV/2019 tanggal 16 April 2019 namun hingga kini belum juga memperoleh jawaban dari presiden.

Menyadari kondisi ini Perlu diketahui bahwa legalitas DPI menggunakan Statuta dan bukan Anggaran Dasar atau Angaran Rumah Tangga. Penggunaan Statuta DPI ditetapkan karena DPI bukanlah organisasi perkumpulan melainkan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disetujui atau tidak oleh Presiden, itu menjadi urusan presiden. Sejarah Pers Indonesia yang akan mencatat itu. DPI harus tetap jalan sesuai amanah yang diberikan oleh ribuan wartawan dan pimpinan media.

Dua peraturan pers saat Kongres Pers Indonesia 2019 yang lahir dari embrio Mubes Pers Indonesia 2018 sesungguhnya merupakan goresan sejarah baru bagi kehidupan pers Indonesia. Peraturan tentang verifikasi dan sertifikasi perusahaan pers, serta Peraturan tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan adalah wujud perlawanan Pers Indonesia atas peraturan Dewan Pers yang selama ini membelenggu kemerdekaan pers. Lewat kedua peraturan itu, peran Organisasi Pers dikembalikan pada tatanannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. DPI hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan terhadap Dewan Pers makin menguatkan peraturan pers yang ditetapkan oleh Kongres Pers. Dalam putusan itu PT membatalkan keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan peraturan DP adalah bagian dari perundang-undangan. Dengan begitu peraturan pers adalah domain organisasi pers bukan DP atau DPI sekalipun. ( )Penulis : Heintje G. Mandagie

Sehingga program sertifikasi media kini menjadi domain Organisasi Pers dan bukan lagi Dewan Pers. Organisasi Pers kini membantu DPI melaksanakan fungsi pendataan media lewat sertifikasi perusahaan pers. Program ini terbuka lebar bagi media yang selama ini dianggap abal-abal

Tinggalkan Balasan