Takalar. Sinyaltajam.com–Puluhan siswa SDN 153 inpres Bontonompo,kabupaten Takalar terpaksa belajar di bangunan yayasan pena nasional yang tidak terpakai.
Pasalnya, bangunan sekolah yang mereka tempati disegel oleh ahli waris pemilik lahan sekolah berdiri, rabu (16/10/2019).
Di depan pintu gerbang sekolah tersebut terdapat tulisan di baliho ‘Tanah ini diambil’ oleh ahli waris.
Diketahui Muh Tahir Mappasising Dg Nompo sebagai Ahli waris dari Karesunggu Dg Sugi Bin Mannyuluri Persil No 11.D.2 Kohir 65 dengan NOP 73.05.030.014.0292.0 sudah masuk dua Bulan.
Kapolsek Polongbangkeng selatan, Akp Zein Arman di ruang kerjanya membenarkan bahwa Dg Nompo yang mengaku sebagai Ahli waris dari tanah yang di banguni sekolah yang menutupnya.
Kapolsek sudah berupaya membujuk Dg Nompo agar sekolah dibuka saja dulu agar aktifitas belajar mengajar tidak terganggu, sampai ada koordinasi dan solusi dengan Pemda.
Serta menyarankan agar pihak pemda Buka ruang untuk ketemu dengan pihak ahli waris. 14/10/2019.
Kepala kelurahan Cangrego Andy Jemma SE, saat di komfirmasi di kantornya juga membenarkan penutupan sekolah SDN No 153 inpres Bontonompo oleh Dg Nompo sebagai Ahli waris dan sudah melapor ke polres dan pemilik lahan sudah ditangani dan sementara berproses di Polres.
Mengantisipasi proses belajar mengajar tetap berjalan, kepala kelurahan rencana meminta tenda darurat ke polres takalar, namun dengan kordinasi lurah sama kepala lingkungan untuk memakai sementara bangunan pihak yayasan Pendidikan Pena Nasional.
Awak media mencoba mengorek keterangan guru saat berada di bangunan gedung yayasan Pena Nasional, namun tidak banyak komentar terkait penyegelan sekolah, mereka hanya berharap secepatnya ada solusi dimana mereka saat ini bersyukur tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Awak mediapun berupaya menkomfirmasi dan meminta tanggapan terkait penutupan SDN tersebut, kepada kepala dinas Pendidikan Takalar Rusdi Sanneng di kantornya, namun tidak berhasil di jumpai.
Staf dan sekretaris yang di jumpai hanya mengarahkan untuk kompirmasi kepala dinas saja.
Mirisnya kepala dinas yang di hubungi melalui telpon genggam namun nomor di sibukkan.
Ditempat terpisah, pengakuan Muh Tahir mappasising Dg Nompo, sebagai Ahli Waris dari Karesunggu bin Mannyuluri, Menjelaskan bahwa Hasil penyelidikan Unit TahBan Polres Takalar di BPN Takalar bahwa menurut Warga menyatakan kalau SD Inpres 153 Bontonompo Cangrego PolSil Takalar berdiri di Persil 10 a/n Sirajuddin Bundu, namun kenyataanya berdiri di Persil 11 D2 kohir 65 C1 a/n Karesunggu Manyuluri, namun pihak BPN Menerbitkan Sertifikat Hak Pakai a/n Pemda di Persil 11 hanya berdasarkan dimana SD Inpres itu berdiri bukan berdasarkan degan Warka, jadi sangat jelas kalau SD Tersebut salah lokasi dan Sertifikat itu salah Obyek.
Hingga berita ini di terbitkan besar harapan dari masyarakat agar kasus penutupan sekolah ini segera ada solusinya. Laporan ( Faisal Muang ).