Dua Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Desa Asuli

banner 120x600
banner 468x60

Sinyal Tajam Com Lutim–Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi Lahgun narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan Lidik oleh Satuan Res Narkoba kabupaten Luwu Timur, dan berhasil mengungkap dua orang pengedaran narkoba berdasarkan LP/26/X/2019, 16 Oktober.

Ahmac Bin Abdul Muing lahir di Loka Bone, Umur 24 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Pekerjaan swasta, dan alamat jln poros Bulo lanrang desa timoreng panua kec panca rijang kab Sidrap.

Sementara SUKMAWATI Alias SUKMA Binti MASRI, umur 27 THN, pekerjaan IRT, agama Islam, suku Bugis alamat dusun Margosuko desa margalembo kec. Mangkutana kab Luwu timur.

Keduanya di tangkap di dikecamatan Towuti, didesa asuli, Rabu 16 OKtober 2019, sekitar pukul 20.30 wita.

Adapun barang bukti (BB) 6 (enam ) shaset sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 52 gram.

1 saset besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 17, 02 gram totalnya sebanyak 21, 54 gram

1 buah tas samping .1 buah timbangan digital warna silver.
1 ball saset kosong.
5 batang sumbu sabu sabu
1 batang sendok sabu
3 batang sumbu
1 buah dompet kecil
1 buah hand phone merek nokia

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan Lidik yang di pimpin KBO Resnarkoba IPDA AWALUDDIN dan Kanit opsnal BRIPKA HASNAWI. SH

Kedua terduga di tangkap, di desa Asuli yaitu AHMAD YANI alias AHMAD Bin ABDUL MUING bersama  SUKMA WATI alias SUKMA bin MASRI.  

Saat penangkapan dilakukan penggeledahan rumah dan berhasil ditemukan BB didalam rumah dan setelah diintrogasi mengakui barang tersebut miliknya berupa 1 buah tas samping berisikan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 ball saset kosong, 5 batang sumbu sumbu sabu, 1 batang sendok sabu, 1 buah dompet kecil yang berisikan 6 saset sedang narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 4.52 gram dan 1 saset besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 17, 02 gram dan 1 satu buah hand phone merek Nokia barang bukti tersebut diakui oleh lel AHMAD YANI dan per. SUKMAWATI sehingga petugas Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut. Lap Tim

Tinggalkan Balasan