Takalar, Sinyaltajam.com–Hadaria Dg Kebo 60 tahun, anak dari almarhum Mannyigarri Alias Nginga Bin Butung, memiliki sebidang sawah, sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak milik nomor 44 dengan luas 3.561 M2, yang terletak di Desa Paddinging Dusun Bontopanno, kec Sangrobone Kab. Takalar, Sulawesi Selatan.
Seperti pengakuan Dg Kebo dan Keluarganya bahwa sawah tersebut sudah hampir dua tahun tidak di garap, lantaran takut dengan acaman bilamana dikerja akan ada masalah dari Dg Lira, tak lain dari sepupunya sendiri.
Daeng Kebo juga mengakui punya hak dari sawah tersebut jumat 25/10/2019.
” tanpa persetujuan sudah masuk dua tahun itu sawah tidak kukerja, karna takut sama Dg Lira, sama Dg Nawang ( mantan kepala Desa ) “. Tutur Dg kebo dalam bahasa makassar dengan Nada sedih.
” itumi sampai sekarang biar seribupun dari hasil sawahku tidak ada kudapat “. Tambahnya lagi.
Kepala Dusun Bontopanno, Daeng Ngajang yang dikomfirmasi dirumahnya, membenarkan Bahwa “sawah yang dimaksud itu betul adalah milik Hadaria Dg Kebo dari dasar sertifikat atas nama bapaknya dan di SPPT sudah atas namanya Hadaria Dg Kebo ” terang Kepala Dusun
” Namun ada sepupunya itu atas nama Dg Lira, anak dari saudara bapaknya dg Kebo, yang juga mengaku ada hak dari sawah Dg kebo. Sehingga saat ini jadi permasalahan antara Dg Kebo dan Lira, hingga ditangani mantan Desa Dg Nawang.
Sekarang sawah itu di serahkan ke Dg Mabe untuk menggarapnya ” urainya lagi.
Daeng Mabe, mengaku sudah dua tahun menggarap sawah Hadaria Dg Kebo dan sudah sekitar enam kali panen dan sudah dua kali membayar pajak. Adapun hasil dari sawah yang di garapnya setelah mengeluarkan modal, hasil panen itu di bagi sama mantan kepala Desa Muh Darwis Dg Nawang.
” setiap sudah panen dan sudah potong dari modal lebihnya itu saya bagi dua sama pak desa “. Jelas Dg Mabe.
” Nabilang Pak Desa, hasil dari pembagian itu di sumbangkan kemesjid dan mungkin juga ada nakasiki Dg Lira “. Tambah dg Mabe.
Dari investigasi dan komfirmasi dari beberapa sumber, terkait sawah kepemilikan Hadaria Dg Kebo tiem media mendatangi Rumah mantan Kepala Desa Paddinging Muh Darwis Dg Nawang untuk komfirmasi dan klarifikasi.
Penjelasan Dg Nawang ( mantan kepala Desa ), dirumahnya dan menghadirkan Dg Lira, Dg Nawang, membenarkan kalau sawah yang dia Berikan kepada Dg Mabe untuk di garap itu adalah milik Dg Kebo yang sudah ada sertifikat namun bukan berarti di kuasainya.
” ini Kesepakatan antara Dg Kebo dan Dg Lira waktu itu saat di kantor desa agar di tangani sampai selesai, karna Dg Kebo juga bermaksud untuk menjualnya. Namun Dg Lira yang rencana membelinya, belum selesai sampai sekarang “. Jelas Dg Nawang ( mantan kepala Desa ).
Karena di temui wartawan Dg Nawang menyayangkan kenapa persoalan ini sampai di ketahui media menurutnya ini masalah keluarga saja dan kedua belah pihak yang bermasalah ini adalah keponakannya .
Lanjut di tanyakan hasil dari sawah Dg Kebo selama dua tahun memberikan penjelasan yang berbeda dengan Dg Mabe.
” Adapun hasil garapan Dari sawah selama dua tahun, itu hasilnya saya pergunakan untuk perawatan jalan -jalan rusak di desa ” jelas Dg Nawang tanpa merasa bersalah.
Saat komfirmasi berlangsung Dg Nawang menghadirkan Dg Lira agar bisa ikut memberi penjelasan.
Juga tanpa merasa bersalah Dg Lira mengaku ada hak Dari sawah Dg Kebo, dengan alasan bapak mereka dulu ada perjajian di garap bergantian, namun sekarang tidak lagi, hingga dia maunya sawah itu dibagi dua.
” saya maunya itu sawah di bagi dua saja”paparnya
Syachrir Dg Mile mengatakan kalau permasalahan itu harusnya di tangani sama kepala Desa yang berwenang saat ini. jelas camat melalui via handphone celuler.26/10/2019.
” Untuk lebih baiknya, nanti hari senin kordinasikan juga sama sekdes karna dia lebih tau ” . tutup camat Dg Mile mengarahkan.
Laporan ( faisal muang ).