Sinyal Tajam.Com Lutim–Kasat Res Narkoba Polres Luwu Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, di jalan Kelapa, desa Baruga Kecamatan Malili Kabupaten Lutim, Sabtu( 02 Novemberber 2019 ) sekitar pukul 22.00 wita.
Kasat Narkoba Iptu Hery menyatakan, Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Kelapa Desa Baruga Kec. Malili Kab. Lutim.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas dari tim opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap FACHRISAL Alias ICAL Bin Alm. RUSLAN di rumahnya, “ungkapnya.
Penangkapan kasus Narkotika berdasarkan LPA/ /XI/2019/.
Dari penangkapan tersebut Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa : 5 (lima) sachet kecil berisikan shabu seberat 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 2 (dua) set alat hisap (bong), 1 (satu) HP oppo warna Ungu, 1 (satu) HP samsung lipat warna merah, 2 (dua) natang pireks kaca, 4 (empat) batang pipet, 3 (tiga) batang sumbu, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) kotak tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) kotak tempat modem bersiskan sachet kosong, 1 (satu) kotak warna hitam tempat shabu.
, Dan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.Lap Tim