Penyidik Seksi Pidsus Kejari Selayar Cekok DPO Kasus Tipikor di Kota Cilegon

banner 120x600
banner 468x60

Sinyaltajam.com, Selayar – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AA yang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp. 774.739.498.16.

AA ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 dengan mendasari hasil penyelidikan tim seksi, Pidsus Kejari Kepulauan Selayar.

Kepala Seksi Tindak Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windaraswara yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019) menyatakan, tersangka AA kita tetapkan sebagai DPO sejak dimulainya tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, dan diputus secara In Absentia tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan diri.

“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan PN Tipikor Makassar, Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017,” ungkap Juniardi.

Berdasarkan putusan PN Tipikor Makassar, lanjutnya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya.

“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, hari Kamis (14/11/2019), AA berhasil kita cekok dari kota tempat persembunyiannya di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten,” ujarnya.

AA di tangkap setelah terendus dan diketahui berada di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya. Penangkapan tersangka ikut di back up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin, IPTU Asfada.

“Usai penangkapan, tersangka langsung kita gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penahanan selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara,” tegas Juniardi.

Laporan : Fadly Syarif

Tinggalkan Balasan