Sinyaltajam.com, Takalar – Marak di beritakan media, baik cetak maupun online. Selama tiga bulan Puluhan siswa SDN 153 Inpres Bontonompo, Kabupaten Takalar terpaksa belajar di bangunan yayasan Pena Nasional.
Pasalnya, bangunan sekolah yang mereka tempati disegel oleh ahli waris pemilik lahan, Muhammad Tahir Mappasising Dg. Nompo
Di depan pintu gerbang sekolah terdapat tulisan besar di baliho ‘Tanah ini diambil’ oleh ahli waris.
Diketahui Muh. Tahir Mappasising Dg. Nompo sebagai Ahli waris dari Karesunggu Dg. Sugi Bin Mannyuluri Persil No. 11.D.2 Kohir 65 dengan NOP 73.05.030.014.0292.0 ditutup sejak bulan Agustus.
Kapolsek Polongbangkeng Selatan, Akp. Zeim Arman di ruang kerjanya membenarkan bahwa Dg. Nompo yang mengaku sebagai Ahli waris dari tanah yang di banguni sekolah yang menutupnya.
Kapolsek sudah berupaya membujuk Dg. Nompo agar sekolah dibuka saja dulu agar aktifitas belajar mengajar tidak terganggu, sampai ada koordinasi dan solusi dengan Pemda. Serta menyarankan agar pihak Pemda buka ruang untuk ketemu dengan pihak ahli waris, Kamis (14/10/2019).
Lurah Cangrego, Andy Jemma saat di konfirmasi di kantornya juga membenarkan penutupan sekolah SDN No. 153 Inpres Bontonompo oleh Dg. Nompo sebagai Ahli waris dan sudah melapor ke Polres dan pemilik lahan sudah ditangani dan sementara berproses di Polres Takalar.
Mengantisipasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan, Lurah Cangrego berencana meminta tenda darurat ke Polres Takalar, namun dengan kordinasi Lurah sama kepala lingkungan untuk memakai sementara bangunan pihak yayasan Pendidikan Pena Nasional.
Awak media mencoba mengorek keterangan guru saat berada di bangunan gedung Yayasan Pena Nasional, namun tidak banyak komentar terkait penyegelan sekolah, mereka hanya berharap secepatnya ada solusi dimana mereka saat ini bersyukur tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ditempat terpisah, pengakuan Muh. Tahir Mappasising Dg. Nompo, sebagai Ahli Waris dari Karesunggu bin Mannyuluri menjelaskan bahwa, hasil penyelidikan Unit TahBan Polres Takalar di BPN Takalar menurut Warka menyatakan kalau SD Inpres 153 Bontonompo Cangrego, PolSek Takalar, berdiri di Persil 10 a/n Sirajuddin Bundu, namun kenyataannya berdiri di Persil 11 D2 kohir 65 C1 a/n Karesunggu Manyuluri, namun pihak BPN Menerbitkan Sertifikat Hak Pakai a/n Pemda di Persil 11 hanya berdasarkan dimana SD Inpres itu berdiri bukan berdasarkan dengan Warka, jadi sangat jelas kalau SD Tersebut salah lokasi dan Sertifikat itu salah obyek.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Rusdi Sengnang saat dijumpai wartawan malah merasa dirugikan akibat penutupan sekolah, dan juga mengaku kalau pihaknya sudah melaporkan kepolisi kalau sekolahnya ditutup.
Dia menambahkan, kalau masalah ini sudah lama sebelum dia menjabat kepala dinas, dimana dua pihak saling klaim, dimana diketahui warga atas nama Dg. Nompo sebagai ahli waris dengan dasar porsil, korsil dari rincik serta keterangan dari pejabat kelurahan dan kecamatan, sementara pihak Pemda dengan bukti sertifikat hak pakai yang salah objek.
“Biarkanlah penegak hukum polisi yang clearkan itu barang, siapa sebenarnya pemiliknya, kita juga sudah melaporkan bahwa sekolah kami ditutup,” tambahnya lagi, Rabu (13/11/2019).
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pertanahan, Drs H. Hairuddin bersama Kepala Seksi Perencanaan Sarana dan Prasarana mengatakan, secara adimistrasi itu adalah aset daerah dengan dasar sertifikat hak pakai yang di terbitkan BPN Kab. Takalar. Namun, sejarah timbulnya sertifikat Dinas Lingkungan Hidup tidak tahu.
Ditambahkannya, kalaupun atas nama ahli waris dari tanah itu atas nama Muh. Tahir Mappasising Dg. Nompo membuktikan secara hukum bahwa lokasi itu adalah miliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup akan merembugkan kembali untuk membahas kompensasinya.
Dinas Lingkungan Hidup juga menyayangkan karna dalam hal ini harusnya Dinas Pendidikan.
Laporan : Faisal Muang