SinyalTajam.com, Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng tak lama lagi bakal merekrut staf ahli yang akan ditempatkan di Lima fraksi. Perekrutan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
Sekretaris DPRD Bantaeng H. Amiruddin P mengatakan, perekrutan staf ahli fraksi itu sebenarnya memang sudah sangat dibutuhkan. Ini juga berdasarkan usulan fraksi saat paripurna pemandangan umum beberapa waktu lalu..
“Sebenarnya anggaran untuk pengadaan staf ahli fraksi sudah disiapkan beberapa tahun lalu. Hanya saja saat itu belum menemukan cara dan konsep yang tepat untuk menentukan posisi staf ahli fraksi. Begitu juga tahun 2020, anggaran staf ahli juga sudah disiapkan APBD,” jelas Sekwan, Senin (2/12/2019) di kantornya.
Terkait persyaratan yang harus terpenuhi oleh staf ahli fraksi, setidaknya harus berpengalaman dibidang pemerintahan dan kepartaian. Salah satu tugas dari staf ahli fraksi memberikan masukan dan saran kepada fraksi – fraksi. Hanya saja, terkait hal ini akan dikembalikan terlebih dulu ke masing-masing partai.
“Kami berharap staf ahli fraksi itu bisa fari kalangan akademisi maupun non akademisi. Tapi yang figur yang mensuduki posisi tersebut memiliki kemampuan, menguasai dan pumya pengalaman dibidang pemerintahan. Kalau mantan anggota DPRD itu lebih bagus,” ujarnya.
Dikatakan, ini merupakan kali pertama di DPRD Kabupaten Bantaeng mengangkat tapi tenaga staf ahli fraksi. Ini juga tidak lain untuk kepentingan bersama. Baik itu untuk memajukan daerah dan peningkatan kesejahteran masyarakat.
Sekwan menambahkan, Fraksi di DPRD Bantaeng saat ini berjumlah lima fraksi. Yakni, fraksi PPP, PAN, PKS, PKB dan fraksi gabungan yang menamakan diri Fraksi Keadilan Demokrasi Nurani Insonesia (FKDNI).
“Satu fraksi satu tenaga staf ahli. Biayanya dibebankan di APBD Kabupaten Bantaeng,” tandas H. Amiruddin. (asa)