Sinyaltajamcom Lutim–Tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang tenggelam akibat aktivitas PT Vale Indonesia di Towuti terus bergulir, keluarga Andi Karman yang mengklaim sebagai pemilik sah merasa dibodohi, tak tinggal diam, upaya menuntut PT Vale sebagai biang kerok kerugian lahan milik Andi Karman terus digulirkan, bahkan andi Karman dan keluarganya telah menempuh upaya mediasi melalui DPRD dan pihak pemerintah Daerah termasuk menghadirkan PT Vale juga menemui jalan buntu.
DPRD Luwu Timur melalui komisi tiga telah berupaya memediasi kasus lahan tenggelam itu di Towuti dengan beberapa kali melakukan dengar pendapat terhadap pihak Andi Karman, PT Vale dan pemerintah Desa hingga kecamatan serta kabupaten, ironisnya tanah yang diklaim oleh Andi Karman juga ada pihak lain di Towuti yang mengklaim sebagai pemilik, akhirnya pihak PT Vale makin bingung untuk melakukan ganti rugi lahan tenggelam.
Sisi lain PT Vale juga telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap dampak kenaikan Aira danau Towuti terhadap puluhan hektar lahan milik masyarakat, sementara keluarga Andi Karman yang mengklaim 35 hektar tanah miliknya sama sekali belum pernah menerima ganti rugi dari pihak PT Vale, saat dipertemukan di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, pihak PT Vale beralasan jika tanah yang diklaim keluarga Andi Karman Banyak pihak lain juga yang mengakui sebagai miliknya,
Najamuddin dari komisi 3 DPRD Lutim usai dengar pendapat kepada media ini menyatakan bahwa, posisi DPRD Lutim terkait masalah Tanah yang diakui Andi Karman hanya sebatas mediator, pihak DPRD tak punya hak memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada Andi Karman untuk diakui lokasi yang dituntut itu sebagai miliknya (Karman red) ataupun memerintahkan kepada PT Vale untuk membayar tuntutan Andi Karman, DPRD Hanya memediasi semua pihak yang masukkan surat untuk di fasilitas setiap permasalahan, DPRD bukan lembaga pemutus perkara, kunci Najamuddin. Mr