Sekdes Panciro Melapor, Ketum Gowa-Mo Tersenyum Geli

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sinyaltajam.com – Percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease  (COVID-19), dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST).

Salah satu program dalam jaring pengaman sosial tersebut, adalah BST sesuai dengan Kep Mensos No 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Namun pendataan dan penyaluran BST Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa menuai masalah. Pasalnya salah satu warga diduga tidak layak sebagai penerima ikut terdata.

Semula daftar penerima BST Desa Panciro terpajang dikantor Desa, namun Rabu, (6/5/2020/) data daftar tersebut sudah tidak terlihat terpajang.

Hal tersebut, diberitakan salah satu media online, Sabtu, (9/5/2020) dengan judul “Hebat !!! Anak Oknum Anak Sekdes Yang Juga Aparat Desa Dapat 600 Ribu di Desa Panciro” hingga membuat oknum sekdes Panciro bersama anak dan menantunya keberatan.

Merasa di rugikan  Sekdes Panciro, Abd Rahman Dg Rani mendatangi polres Gowa untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya.

Namun  Kasubaghumas polres Gowa, AKP Tambunan mencari solusi dengan  melakukan mediasi dengan pihak wartawan yang dimaksud. Hanya saja  pihak yang keberatan tidak menerima untuk dimediasi.

Saat di beri hak jawab, Rahman mengatakan dirinya merasa keberatan dan memiliki kemauan tersendiri tanpa menjelaskan kemauan tersebut.

Ketua umum DPP GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf saat dimintai tanggapannya menjelaskan, semua orang punya hak melaporkan rasa keberatannya dan semua orang sama Dimata hukum. Namun perlu diketahui tidak semua laporan harus ditindak lanjuti.

”Saya sudah baca berulang-ulang kali berita tersebut, semuanya sudah sesuai dan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalis didalamnya,”jelasnya

Mendengar keterangan wartawan yang mempublis berita tersebut, saya yakin keberatannya sangat tidak mendasar. Sekdes Panciro namanya Abd Rahman Dg Rani itu sudah benar dan anaknya yang terdaftar sebagai penerima Winda Widiarti juga sudah benar sesuai dengan data yang terpajang sebelumnya. Dimana kesalahannya ? Makanya jangan mau didaftar kalau tidak mau terpublikasi atau merasa tidak berhak atau masuk kategori mampu.

” Bagus lagi kalau mereka melaporkan keberatannya, berarti semua akan terbuka tabir gelap data penerima bantuan didesa Panciro harus diserahkan ke pihak polres Gowa dan harus juga dipublikasikan. Saya akan perintahkan anggota GoWa-MO dan mitra LSM untuk mengecek satu persatu data tersebut ke masyarakat,”jelasnya sambil tersenyum senyum

Hingga berita di rilis Adapun syarat dan kriteri calon penerima sebagai dilansir dari berbagai media sebagai berikut :

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Laporan Faisal Muang.

Tinggalkan Balasan