banner 728x250

Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa, Koperasi KAMU Rugikan Petani Dewan Minta Kejelasan Pemkab

banner 120x600
banner 468x60

Lutim, Sinyaltajam.com – Program pengembangan peremajaan kebun sawit di Luwu Timur yang sudah berjalan sejak 2018 lalu diduga belum bisa dinikmati oleh para petani. Pasalnya, Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) sebagai pengelola anggaran dana hibah pemerintah lewat Kementerian Pertanian hingga miliaran rupiah, belum dirasakan manfaatnya.

Persoalan tersebut terungkap dari hasil penelusuran anggota Komisi 2 DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid. Malah dari data yang diperoleh,. Koperasi tersebut diduga ilegal karena belum terdaftar di Kemenkumham bahkan belum terdaftar di Dinas Koperasi dan Perindag Kabupaten Lutim.

“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, diduga Koperasi yang mengelola dana hibah pemerintah itu belum mendapat pengakuan resmi dari pemerintah alias ilegal. Sehingga pemerintah diminta bisa memberi kejelasan terkait status koperasi itu,” tegas Wahidin Wahid, Rabu (13/5/2020).

Akibatnya, kata dia, petani yang mendapatkan proyek replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit merasa dirugikan. Sebab, setelah kebun sawitnya di lean clearing sampai sekarang belum ditanami bibit Jagung.

Celakanya, bibit jagung yang diserahkan pihak Koperasi kepada petani justeru sudah kadaluarsa sehingga bibit tersebut tidak digunakan dan menumpuk di rumah salah seorang mantan KUA.

“Bibit jagung yang diterima para petani terpaksa tidak digunaka karena sudah kadaluarsa atau expired. Bibit itu kemudian hanyabdisimpan di salah satu rumah petani. Kondisi ini membuat petani merugi karena lahan yang diharapkan berproduksi pasca dilakukan peremajaan, justru kebunnya menjadi hutan kembali,” jelasnya.

Dari data yang dikumpulkan, lanjut dia,tercatat ratusan petani yang telah melakukan peremajaan kebun sawitnya yang secara kesuluran luasnya mencapai lebih 1000 hektare yang tersebar di Empat kecamatan seperti, Mangkutana,Tomoni, Burau dan Wotu.

“Kondisi ini sangat dikeluhkan petani karena selain lahannya sudah tidak bisa lagi berproduksi, petani juga mengalami kerugian secara materi. Sebelum rencana peremajaan, petani bisa menghasilkan Rp.10 juta lebih perbulan dari hasil sawit,” beber Wahidin.

Terpisah, Kepala Dinas Koperindag Lutim Dra. Hj. Rosmiyati Alwi, mengakui, Koperasi yang mengelola dana pemerintah terkait peremajaan kebun sawit itu, belum terdaftar di lembaga yang dipimpinnya. Sebab, beberapa dokumen belum dimiliki sebagai syarat legalitas pendirian sebuah lembaga Koperasi.

“Koperasi Agro Mandiri Utama belum bisa didaftar karena tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat pendirian lembaga koperasi. Salah satunya koperasi tersebut belum mengantongi akta pendirian,” jelas Kadis Koperindag.

Sementara Kadis Pertanian Amrullah, mengakui baru mengetahui persoalan ini. Bahkan pihaknya langsung memerintahkan jajarannya untuk memeriksa keberadaan koperasi tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan bibit jagung diduga kadaluarsa yang ada di petani.

“Setelah tahu ada masalah seperti ini, kami langsung bergerak bersama jajaran untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pengurus koperasi. Kami juga tela menarik bibit jagung yang diduga kadaluarsa yang berada di petani,” jelas Amrullah kepada Sinyaltajam.com, Kamis (14/5/2020).

Dia menambahkan, dari data yang dihimpun Dinas Peranian setempat, tercatat ratusan petani yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima manfaat dari kegiatan peremajaan kelapa sawit (PSR), sebagian besar kebun Kelapa Sawit petani sudah ditebangi. Hanya saja sampai sekarang belum dilakukan penanaman.

Sekedar diketahui, persoalan yang sudah berjalan beberapa tahun lalu ini baru diendus Dinas Pertanian Lutim. Itu karena setelah mendapat informasi dari petani. Kadis Pertanian saat ini baru menjabat beberapa bulan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *