Tomoni,Sinyaltajam.com–Koperasi agro Mandiri Utama (Kamu) yang santer diberitakan beberapa media online terkait dugaan penyaluran bantuan bibit jagung yang dinilai sudah expired alias kadaluwarsa kepada sejumlah petani dibantah oleh kordinator divisi Humas Koperasi agro Mandiri Utama Muhammad Alwan, namun tidak memperlihatkan SK kementerian Hukum dan Ham terkait akte pengesahan koperasi itu.
Dalam bantahannya yang dikirim ke redaksi Sinyaltajam.com WA realits Muhammad Alwan selaku kordiv Humas Koperasi agro Mandiri Utama, pihak koperasi membatah seluruh tudingan Nara sumber yang menjadi objek pemberitaan di media ini tidak benar adanya, namun masalah SK dari kementerian Hukum dan Ham yang juga jadi objek sorotan, pihak koperasi tidak dapat memperlihatkan, melainkan hanya menunjuk nomor surat Menkop usaha kecil menengah RI NOMOR 10 / per/ M.KUKM/ IX/2015.
Muhammad Alwan juga dalam relits bantahannya menyebut jika oknum Anggota DPRD yang turun melakukan investigasi tidak konfirmasi dengan pihak koperasi yang di sorot, semua tudingan yang dialamatkan pada koperasi KAMU tidak benar adanya, kata Alwan dalam bantahan suratnya, sembari menyebut dirinya sebagai pengurus LSM serta jurnalis salah satu media daring.Tim