Lutim, Sinyaltajam.com– Satuan reserse Narkoba Polres Luwu Timur Sulsel , Senin (8/Juni) pukul 01.00 Dini hari di poros trans Sulawesi tepatnya Desa Ussu kecamatan Malili Luwu Timur.
Sat Narkoba menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba inisial Ys alias JJ (39) Warga Kecamatan Nuha Sorowako, SYF alias IF (41) warga Desa Lampenai Wotu dan AWL (41) Warga balai kembang Mangkutana, ketiganya tertangkap saat mengendarai mobil double cabin.
Ketiga pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menangkapnya beserta barang bukti berupa 4 shacet yang berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong, satu buah firex, satu buah sendok dan pipet serta dua buah korek gas.
Kasat Narkoba polres Luwu Timur AKP Joddy Titalepta kepada wartawan membenarkan adanya tiga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis shabu yang diamankan anggotanya saat melakukan operasi senyap di poros Malili Wotu tepatnya di Desa Ussu.
“Operasi senyap yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba Aiptu Asmin Mariong, berhasil menangkap ketiga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan di ruang Riksa Res Narkoba polres Lutim,” kata Joddy.
Menurut kasat yang akrab dengan wartawan itu, ketiga pelaku bisa dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan 114 atau 127 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Ketiga pelaku yang berbeda alamat tersebut mengakui jika barang bukti yang didapatkan petugas diakui sebagai miliknya, ketiga pelaku bisa dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan 114 atau 127 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” terang Joddy.
(Malik)