Kunker Pansus di Kendari, Hasilnya Seperti ini

banner 120x600
banner 468x60

Kendari. Sinyaltajam.Com – Kunjungan kerja tim Pansus Kabupaten Luwu Timur di sambut dengan baik oleh Ketua DPRD Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis (30/09/2021).

Kunjungan tersebut, dalam rangka konsultasi terkait tata tertib dan mekanisme pemilihan wakil Bupati, yang pernah dilakukan DPRD kota Kendari.

Subhan Ketua DPRD Kota Kendari
yang didampingi wakil I DPRD kota Kendari Laode Muh.Inarto dan Wartonopianus, menjelaskan mekanisme dan aturannya secara detail.

“Jadi kami juga pernah melakukan pemilihan wakil wali kota Kendari dengan mekanisme dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan UU, PP No 12 tahun 2018 dan UU No 10 tahun 2016,” ujarnya.

Menurut Subhan, bahwa Partai Pengusung wakil wali kota Kendari waktu itu hanya 3, yakni PKB, PKS dan PAN.

“Dari 3 Partai tersebut, yang menang adalah Partai PAN dengan jumlah perolehan suara 19 -16 . Dari 35 jumlah anggota dewan di Kota Kendari,”ucapnya saat pertemuan dengan tim Pansus Lutim diruang kerjanya.

Sementara Koordinator Pansus Wakil Bupati Lutim, Siddiq. BM. Mengucapkan terimakasih atas sambutan DPRD kota Kendari, dimana kehadiran kami hanya ingin berkonsultasi tata tertib (Tatib) dan regulasi tahapan usulan calon wakil walikota Kendari yang pernah dilakukannya.

“Kami  tau kota  Kendari  ini   sukses menyelenggarakan pemilihan wakil walikota Kendari. Dan keberhasilan itu sehingga kami memilih datang ke DPRD kota Kendari untuk melakukan konsultasi tatib dan regulasinya, dan Alhamdulillah semua itu kami sudah dapatkan disini, dan seperti apa nantinya tahapan yang akan kami lakukan di Lutim,”katanya.

Ditempat itu, Najamuddin sebagai Ketua Pansus juga menjelaskan, bahwa nantinya regulasi yang akan gunakan adalah PP No 12 tahun 2018 dan UU No 10 tahun 2016 .

“Jadi konsultasi kami di DPRD Kota Kendari siang tadi, itu Proses pemilihannya perlu ada koordinasi dengan KPU Lutim. Karena aturan pengusulan hanya dua saja Calon Wakil Bupati,” ujar Najamuddin.

Kemudian kata Najamuddin, calon yang masuk itu sudah siap dipilih, dan telah dievaluasi termasuk berkas dan persyaratan lainnya, dan Panitia Pemilih yang dibentuk dalam melaksanakan tugasnya tidak mencampuri urusan Parpol. Lap Tim.

Tinggalkan Balasan