Bupati Budiman Apresiasi Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Lutim Tentang Kepemudaan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lutim, Sinyaltajam.com — Dalam Sidang Paripurna yang di laksanakan siang tadi Senin (27/12), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan pendapat terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2021 tentang Kepemudaan.

Pendapat tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman dihadapan Anggota DPRD pada Sidang Paripurna XIV Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022.

Dalam kesempatan itu Bupati Budiman mengatakan bahwa, Pemerintah memberi respon baik sekaligus memberi apresiasi positif kepada DPRD Luwu Timur atas pengajuan Ranperda tentang Kepemudaan tersebut.

“Mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kepemudaan, saya sangat mendukung dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah menyusun dan mengajukan Ranperda Inisiatif ini” ujar Bupati H.Budiman.

“Hal ini merupakan suatu prestasi dan loncatan berpikir yang sangat membanggakan dalam pelaksanaan fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.

Menurutnya bahwa dalam pembangunan daerah, Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.

Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur menurut Bupati, pada dasarnya telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa dengan adanya Ranperda tentang Kepemudaan, hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Pemuda dari Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya

Lanjut kata Bupati Luwu Timur “Mengingat pentingnya Ranperda ini, maka Pemerintah Daerah sangat mendukung pengajuan Ranperda untuk ditindak lanjuti dan dibahas oleh Pansus DPRD bersama Dinas terkait, agar dalam penyusunan Ranperda tersebut memperhatikan landasan penyusunan sesuai dengan Undang-Undang dan nantinya Ranperda tersebut bisa menjadi Payung Hukum,” tutupnya. (*)

Laporan: Herman Jaya

Tinggalkan Balasan