banner 728x250

Data Kematian Masih Dianggap Tidak Penting, Peran Kordukcapil Terus Dioptimalkan

Kadis Dukcapil Bantaeng, Ali Imran.
banner 120x600
banner 468x60

BANTAENG, SINYALTAJAM.COM – Warga pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan data kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki warisan saja.

Padahal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Bantaeng sudah berulang kali menyatakan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan.

“Peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian akan melakukan penginputan data kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi data base kependudukan,” jelas Kadis Dukcapil Bantaeng, Ali Imran, Jumat (23/4/2022) di kantornya.

Dikatakan, masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akte atau data kematian bagi setiap keluarga, maka diharapkan dukungan pemerintah desa dan kelurahan agar lebih pro aktif dalam melaporkan kematian warganya ke Disdukcapil. Tujuannya agar data kependudukan dapat terus up to date.

Kadis memaparkan, beberapa manfaat pentingnya dokumen data atau akta Kematian bagi penduduk seperti, penetapan status janda atau duda (terutama bagi PNS) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

Selain itu, digunakan untuk persyaratan pengurusan pembagian waris. Kemudian diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya, persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan dan Pensiun.

Guna lebih mengoptimalkan penyajian data kependudukan di daerah ini baik data kematian maupun data kependudukan lainnya, Ali Imran, mengaku akan memaksimalkan potensi koordinator Kependudukan dan Catatan Sipil (Kordukcapil) yang ada di 67 Desa dan Kelurahan di Bantaeng.

“Kordukcapil terbentuk sejak 2017 yang digagas bersama KOMPAK. Namun baru dua tahun terakhir sejak saya menjabat Kepala Dinas, Kordukcapil diberdayakan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Administrasi Kependudukan, Saleh Ikhwanuddin menyebutkan, Kordukcapil merupakan perpanjangan tangan Dinas Dukcapil yang berada di desa/kelurahan. “Ini merupakan salahsatu inovasi yang mampu diciptakan Dinas Dukcapil Bantaeng,” ujar Saleh.

Menurutnya, hingga tahun 2021 jumlah petugas Kordukcapil yang tersebar di 67 desa/kelurahan mencapai 73 orang. Upah yang mereka terima diberikan insentif masing-masing desa dan kelurahan. Untuk menguatkan keberadaan mereka di lapangan, maka dibentuk Forum Komunikasi Kordukcapil.

“Tugas Kordukcapil adalah menyangkut seluruh dokumen terkait layanan kependudukan mulai dari administrasi hidup hingga mati,” bebernya.

Intinya adalah, lanjut Saleh, Kordukcapil adalah petugas layanan adminitrasi yang tersebar di desa/kelurahan berbasis kependudukan di Bantaeng. Untuk membantu tugas-tugasnya di lapangan, mereka menggunakan aplikasi sistim informasi layanan cepat administrasi kependudukan (Silacak).

“Alhasil berkat keberadaan dan bantuan dari petugas Kordukcapil, maka pencapaian target nasional terkait kepemilikan KTP dan akte kelahiran bagi penduduk di Bantaeng diatas rata rata nasional,” tutup Saleh. (ris/st/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *