banner 728x250

Mampu Efisiensi TPP 50 Persen, Pemkab Bantaeng Terapkan Aplikasi Absensi Online

Kabag Organisasi, Riswan Abadi.
banner 120x600
banner 468x60

BANTAENG, SINYALTAJAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berupaya mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional. Itu karena aparatur pemerintah memiliki peranan sangat strategis serta dituntut dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

Untuk itu Pemkab Bantaeng sejak April 2022 lalu menerapkan aplikasi absensi online bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng Nomor 17 tahun 2022 tentang sistim informasi bersama aplikasi pengukuran kinerja ASN.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Bantaeng, Riswan Abadi, mengatakan penerapan aplikasi absensi online di lingkup Pemkab ini juga digunakan sebagai dasar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulannya melalui laporan harian yang diunggah pada aplikasi absensi online tersebut.

Dengan begitu, seluruh ASN dan Pegawai PPPK di lingkup Pemkab Bantaeng diharapkan dapat menggunakan aplikasi absensi online tersebut. Bagi OPD yang terkendala dalam penggunaan aplikasi, diminta agar berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Aplikasi absensi online ini dikembangkan Diskominfo sedangkan untuk peraturan dan pengawasan penggunaannya dilakukan Bagian Organisasi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Riswan, Selasa (20/9/2022).

Riswan juga menjelaskan, beberapa hal yang menjadi tujuan penerapan aplikasi absensi online ini adalah, untuk mengetahui secara tertib kehadiran seluruh pegawai, mempermudah proses pengolahan kehadiran pegawai dan menertibkan dokumentasi kehadiran pegawai.

“Intinya penggunaan aplikasi absensi online berbasis android ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Karena dari hasil pengamatan dan evaluasi, tingkat kehadiran pegawai selama ini masih rendah,” ungkapnya.

Aplikasi ini, lanjut Riswan, memiliki bobot penilaian 40 persen dan terkait kinerja atau penilaian pimpinan dibobot 60 persen. Sedangkan dari hasil evaluasi selama tiga bulan sejak diterapkan aplikasi ini, Januari hingga Maret 2022, Pemkab Bantaeng mampu melakukan efisiensi anggaran TPP sekitar 50 persen. Dari sebelumnya Rp2,4 miliar menjadi Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar perbulan.

Dia menyebutkan, penerapan aplikasi ini uga sebagai bahan evaluasi dan menjadi dasar untuk perpanjangan SK pada tahun berikutnya. Terkait penggunaan absensi, dari sebelumnya dilakukan empat kali tersisa hanya dua kali sehari, yakni pagi jam 7.15 wita dan waktu pulang pukul 16.00 sore dengan jumlah jam kerja 37,5 jam sepekan.

Kabag mengakui sistim aplikasi ini banyak dikeluhkan pegawai. Tapi jika sistim ini tidak diterapkan, maka sampai kapan kedisiplinan tercipta di kalangan pegawai negeri. Dengan begitu mereka tidak lagi bermalas-malasan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Aplikasi ini juga menggunakan sistim GPS. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai tidak punya android. Apalagi sistim ini juga di lengkapi titik koordinat. Jadi silahkan pegawai melakukan absensi sesuai titik koordinat yang telah ditentukan,” tandasnya.(ris/st/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *