LUTIM. SINYALTAJAM. com – Istri bandar narkoba terbesar di Luwu Timur inisial DJ sekarang sudah di Vonis 15 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Malili.
Hal itu diungkapkan Untung Amir SH. MH yang didampingi Agus Melas SH. MH saat di Warkop Tanah Abang di Desa Puncak Indah Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Senin sore , 2/1/2023.
“Sukmawati ini sudah di vonis 15 tahun penjara pada 27 Desember 2022 oleh Pengadilan Negeri Malili,”ujarnya.
Untung Amir kembali menjelaskan bahwa Sukmawati tersebut adalah istri dari DJ seorang Bandar terbesar di Luwu Timur yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) direktorat narkoba Polda Sulsel.
“ Jadi berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang mana DJ ini belum ditangkap karena keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah dia seorang DPO yang hari ini belum ditangkap yang mana menjelaskan bahwa keberadaan dari DJ ini ada di salah satu kabupaten yang ada di Morowali,”sambung Untung Amir.
Dia kembali menyampaikan harapannya agar DJ ini agar segera mungkin ditangkap dan diadili seberat mungkin.
“Harapan kami selaku Penasehat Hukum dari Sukmawati sekiranya bandar inisial DJ dapat ditangkap dan diadili karena sudah banyak korban yang ditangkap karena mendapatkan narkoba jenis sabu dari DJ,”tutup Amir. Lap Tim