banner 728x250

KPU RI Tetapkan 6 Dapil di Luwu Utara

banner 120x600
banner 468x60

LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonsia (KPU- RI) secara resmi menetapkan Daerah pemilihan( dapil.)dan jumlah alokasi kursi di beberapa daerah propinsi dan kabupaten kota diseluruh Indonesia.

Hal ini ditetapkan Berdasarkan surat peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD dalam pemilu tahun 2024.

Khusus Daerah pemilihan (Dapil) legislatif di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengalami perubahan
Sebelumnya ada 4(empat) dapil,yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Luwu Utara, kini resmi KPU RI tetapkan menjadi enam dapil dengan jumlah 35 kursi nantinya.

Yakni, Dapil 1 meliputi kecamatan Masamba, Mappedeceng dan Rampi dengan jumlah alokasi 7 kursi.
Dapil 2 meliputi kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan dengan jumblah alokasi 5 kursi. Dapil 3 meliputi kecamatan Bone-bone dan Tana Lili dengan jumblah aloksai 5 kursi.

Sementara Dapil 4 meliputi kecamatan Malangke dan Malangke Barat dengan 5 kursi. Dapil 5 meliputi kecamatan Sabbang,dan Sabbang Selatan, Seko, dan Limbong dengan jumblah alokasi kursi 6.
Dapil 6 meliputi kecamatan Baebunta dan Baebunta Selatan dengan 5 kursi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, mengatakan untuk penataan dapil, KPU Luwu Utara mengusulkan dua rancangan, akan tetapi dalam penetapan semua wewenang ada di KPU Republik Indonesia.

“Adanya penambahan Dapil di Luwu Utara itu kewenangan KPU RI, ”  kata Hayu Vandy. Lap Zakaria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *