LUTIM SINYALTAJAM.COM – Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim secara Virtual.
Roadshow tersebut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini Nursih Hariani selaku Asisten Administrasi Umum serta didampingi dr. H. April, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dan Rapiuddin, Staf Ahli Pembangunan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim. Rabu (15/03/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati/Walikota, Sekda kabupaten/kota, Forkopimda se-Sulsel, OPD Kabupaten/kota Provinsi Sulsel, para Camat dan Kepala Desa Provinsi Sulsel serta Puskesmas se-Kabupaten termasuk Kabupaten Lutim.
Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut hasil rapat terbatas tentang percepatan penanganan tumbuh kembang anak melalui Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) atas surat Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan bahwa untuk Provinsi Sulawesi Selatan, kemiskinan ekstrim pada tahun 2021 berdasarkan catatan di Kemenko dengan jumlah 1,56% dan tahun 2022 mengalami sedikit penurunan yaitu 1,54%. Adapun prevalensi stunting tahun 2021 sebesar 27,4% dan pada tahun 2022 mengalami penurunan 27,2%.
“Yang mencapai 0% kasus kemiskinan ekstrim diantaranya Takalar pada tahun 2022 mencapai 0,54, Barru 0,30, Sidenreng Rappang 0,97, Pinrang 0,54, Luwu Timur 0,45, Kota Makassar 0,92 dan Kota Pare-Pare 0,33,” ungkap Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy berharap kepada seluruh kabupaten/kota untuk mencermati kondisi masing-masing daerah, karena Presiden RI telah menargetkan 2024 kemiskinan ekstrim menjadi 0% diseluruh Indonesia.
“Maka dari itu, mohon betul-betul dimanfaatkan sumber-sumber dana, sumber daya manusia yang ada di masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan pembenahan,” kata Menko PMK.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran dana desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa memuat tiga hal yaitu ; penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan ketahanan pangan.
“Mohon dicermati, para Bupati, Camat untuk memberikan perhatian kepada desa-desa yang belum menggunakan dana desa secara optimal,” pungkasnya.
Setelah itu, dilanjutkan pemaparan langsung kepada Menko PMK tentang perkembangan, kendala dan permasalahan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim di wilayah masing-masing.
Lap. Masding