banner 728x250

Kemenag dan Pemda Jeneponto Kolaborasi Meriahkan Kampanye Mandatori Halal Tahun 2023

Kemenag dan Pemda Jeneponto Kolaborasi Meriahkan Kampanye Mandatori Halal Tahun 2023
banner 120x600
banner 468x60

JENEPONTO. SINYALTAJAM.COM – Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto berkolaborasi dalam kegiatan Kampanye Mandatori Halal tahun 2023. Pembukaan Kampanye di samping Kantor Kemenag hingga Masjid Agung Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. Sabtu (18/03/2023).

UU No. 33 tahun 2014 menjadi dasar penyelenggaraan produk halal di Indinesia. Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI diwajibkan bersertifikat halal.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Jeneponto H. Saharuddin, S.Pd.I., M.Pd., Kadis Perindag (Perdagangan dan Perindustria) H. Manrancai Salli, S.STP., M.SI, Kadis Koperasi DR. Hj. Mirnawati, SIP., M.SI. ASN dan Non ASN Lingkup Kantor Kemenag Kab. Jeneponto, para pelaku usaha Makro, kecil, menengah dan besar berserta masyarakat Jeneponto dengan jumlah peserta sekitar 500 orang.

Selain itu, Kasi Bimas Islam Drs.H. Baharuddin Awing, MM., bertindak selaku pemandu jalannya proses Kampanye Mandatori Halal tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jeneponto H. Saharuddin, S.Pd.I., M.Pd., dalam orasi ilmiahnya menyampaikan bahwa dalam rangkat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal tanggal 17 Oktober 2024 maka Badan Penyelenggara Produk Halal membuat kegiatan Kampanye Mandatory Halal.

Saharuddin juga membacakan pidato Menteri Agama RI menyampaiakan bahwa kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikat halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementeria Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk lingkungan Kementerian Agama.

“Sebelum kewajiban sertifikat halal ini diberlakukan, saya sebagai Menteri Agama RI mengajak seluru masyarakat indonesia, khususnya para pelaku usaha baik makro, kecil, menegah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya,” ungkapnya.

“Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah,” lanjut Kepala Kemenag.

Senada hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto, DR. Hj. Mirnawati, SIP., M.SI menyampaikan “melalui Kampanye ini kami berharap agar Kemenag Kabupaten Jeneponto menjadi jembatan agar terciptanya rumah potong hewan yang bersertifikat halal, bukan hanya label halal akan tetapi ada standarnisasi produk halalnya yang harus terpenuhi”.

“Sasaran kegiatan Kampanye Mandatory halal adalah semua instansi masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya, toleransi dan moderasi beragama serta kearifan lokal,” imbuh Kepala Dinas Koperasi.

Lap. Ridwan Tompo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *