banner 728x250

Akan Lakukan Pendampingan, Ketua PGRI Kecam Tindakan Pelaku Penganiaya Guru

Ketua PGRI Bantaeng, Syafruddin, S.Pd, MM.
banner 120x600
banner 468x60

BANTAENG, SINYALTAJAM.COM Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng, Syafruddin, S.Pd, MM, mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum pelaku hingga membuat seorang guru Taman Kanak-kanak di Bantaeng bernama Andi Maharani meninggal.

“Kami sangat mengecam tindakan pelaku yang menganiaya korban hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Perbuatan pelaku tidak dapat diterima akal sehat sehingga kasus ini harus dituntaskan” kata Syafruddin, Kamis (23/3/2023).

Untuk itu, PGRI Bantaeng meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap motif dari peristiwa yang diduga telah menghilangkan nyawa seorang guru tersebut. Untuk proses hukum sendiri, pihaknya berharap kepolisian bisa menuntut dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Bukan apa-apa, lanjutnya, pihak yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang guru yang betugas sebagai tenaga pendidik untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dan tercatat sebagai Kepala TK Negeri Pullauweng.

Keluarga besar PGRI Bantaeng juga mengucapkan turut berlangsungkawa atas meninggalnya teman sejawat Andi Maharani dan berharap keluarga bisa tabah dan sabar. “Semoga pelakunya cepat ditangkap dan dituntut dengan hukuman yang setimpal. PGRI juga akan melakukan pendampingan terhadap peristiwa yang menghilangkan nyawa seorang guru ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian sesama guru, jajaran pengurus PGRI Bantaeng juga telah melakukan upacara pelepasan dan sekaligus mengantar jenazah pahlawan tanpa tanda jasa itu ke rumah duka di keluarganya di daerah Moncong Loe Lappara dekat Bukit Baruga Antang Makassar, Rabu (22/3/2023) malam.

Sementara itu pengamat hukum di Bantaeng Dr. Muh. Rivai nur, SH. M.si. CGCAE, meminta PGRI untuk Mengawal Kasus Guru TK yang dianiaya pacarnya sampai meninggal. Tindakan ini juga dinilai telah menciderai profesi guru.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya ibu guru TK tersebut. Kepada pengurus PGRI Bantaeng kami juga berharap bisa melakukan pengawalan kasus ini sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan sesama tenaga pendidik menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.

Rivai Nur yang juga Inspektur Inspektorat Bantaeng ini menyebutkan, atas peristiwa yang dialami guru tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Dengan begitu, kasus ini perlu diatensi oleh PGRI agar kedepan tidak ada lagi oknum yang bisa semaunya melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Sekedar diketahui, Andi Maharani (40), seorang kepala Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pertiwi Pullauweng, Kabupaten Bantaeng, meregang nyawa usai mendapat perlakuan kasar dari kekasihnya, Ibnu Akbar alias Didi.

Korban tersebut sempat dirawat di Ruang ICU RSUD Prof Dr Anwar Makkatutu Bantaeng lantaran koma sejak Minggu (19/3) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (22/3) petang. (ris/st/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *