LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Pemdes Puncak Indah kembali salurkan Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 45 KPM untuk bulan Januari sampai maret Tahun 2023.
Adapun besaran yang diterima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan Tahun 2023.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Kepala Desa Puncak Indah Muhammad Cakkir, di aula kantornya kepada 45 kepala Keluarga Penerima Manfaat.
“Sementara Bantuan Langsung Tunai harus tetap sasaran dan juga dibatasi minimal 15 persen, dan maksimal 25 persen,”kata Cakkir Selasa (30/5/2023).
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat.
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria.
“Kriteria yang di maksud adalah, Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun, kronis dan difabel. Kemudian tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, serta rumah tangga tunggal, lanjut usia,”ujar Cakkir.