LUTIM, SINYALTAJAM. COM – Ketua DPRD Luwu Timur Aripin S.Ag, menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD yaitu ranperda sistem pertanian organik dan ranperda tentang pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya kepada Bupati Luwu Timur, Senin (31/07/2023).
Menurut Aripin, ranperda sistem pertanian organik merupakan sistem produksi terpadu, mengoptimalkan ekosistem serta menghasilkan pangan dan serat yang cukup berkualitas dan berekonimi tinggi.
Ranperda ini juga, kata dia, merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan DPRD dalam upaya menjalankan salah satu fungsi DPR yaitu fungsi legislasi yakni pembentukan perda.
“Diharapkan dengan terbentuknya ranperda pertanian organik ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan stekholder pertanian dalam menumbuhkan dan mengembangkan sistem pertanian organik sehingga para petani mendapat perlindungan dan juga jaminan pemasaran,” ujarnya.
Sementara itu, terkait ranperda pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya di harapkan dapat mengoptimalkan sumber daya ikan melalui pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Politisi Golkar ini juga berpesan kepada seluruh anggota dewan agar dapat membahas dan mengkaji ranperda ini secara objektif, rasional dan proporsional. Dengan begitu, hadirnya Perda itu nantinya diharapkan mampu lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum dengan terbentuknya Perda ini bertujuan lebih meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah pesisir dalam kawasan bahari yang terpadu dan berwawasan lingkungan,” tutup Aripin.
Mengakhiri paripurna, Ketua DPRD bersama Bupati, H. Budiman melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Laporan: Ismail