Terkesan Mubazir, Banyak Perda Lutim Tidak Ditunjang Petunjuk Teknis Perbup

banner 120x600
banner 468x60

*Satu Perda Dianggarkan Ratusan Juta Rupiah*

LUTIM, SINYALTAJAM. COM – Banyak produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) yang dibuat pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur terkesan mubassir alias tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Itu dikarenakan Perda tersebut tidak ditunjang dengan petunjuk teknis atau Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Alfian, saat dikonfirmasi belum lama ini di gedung DPRD usai paripurna penyerahan dua rancangan Perda Inisiatif DPRD Lutim.

Alfian mengakui banyak produk hukum Perda yang telah dibuat Pemda Lutim maupun inisiatif DPRD namun belum bisa dilaksanakan karena terkendala belum ditunjang peraturan bupati yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan Perbup itu.

Sesungguhnya kondisi ini, kata dia, sudah disikapi beberapa waktu lalu dengan melayangkan surat ke Pemkab Lutim untuk meminta penjelasan terkait kondisi ini. “Ya kami telah melayang surat yang intinya meminta penjelasan terkait banyaknya Perda yang tidak ditunjang dengan Perbup. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemda,” terang Alfian yang juga mantan Jurnalis.

Alfian menjelaskan, surat yang dilayangkan salah satunya meminta Pemkab Lutim agar dapat mengusulkan pencabutan Perda jika memang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai kendala dan pertimbangan sehingga pada akhirnya tidak bisa bermanfaat bagi rakyat.

“Sebaiknya Pemkab Lutim mengusulkan saja untuk mencabut Perda yang memang tidak bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Padahal Perda tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Politisi Hanura itu juga menilai, pembuatan produk hukum daerah itu menjadi mubazir jika tidak digunakan, apalagi anggaran untuk membuat satu produk hukum nilainya cukup besar menggunakan uang rakyat.

Ketua DPRD Lutim Aripin, juga membenarkan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dan ditetapkan namun belum terlaksana karena terkendala belum adanya petunjuk teknis berupa Perbup.

Banyak hal yang memang, lanjut Aripin, harus diberikan support untuk menerapkan Perda, salahsatunya adalah menerbitkan Perbup. Tentunya ini dilakukan semata-mata dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk bisa menghasilkan satu produk hukum Perda diestimasi mencapai hingga Rp200 juta. Jadi kalau sudah ada Perda sebaiknya ditunjang dengan Perbup. Meskipun ada juga Perda bisa berjalan tanpa ada Perbupnya,” ungkap Arifin, Senin (31/7/2023) di ruang kerjanya.

Mantan Kepala Desa ini juga mengakui, sejak dirinya menjabat Ketua DPRD Lutim, pihaknya melakukan pembatasan pembuatan Perda jika dianggap kurang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi mubassir jika tidak dirasakan manfaatnya masyarakat.

“Tapi setidaknya Pemkab dapat memberikan laporan sejauhmana proses pembuatan Perda yang belum memiliki Perbup, terutama produk hukum yang menjadi inisiatif DPRD,” cetusnya.

Dia menambahkan, salah satu fungsi DPRD adalah sebagai lembaga legislasi atau membuat produk hukum Perda. Tentunya ini juga menjadi salahsatu bentuk evaluasi bagaimana pemda membuat produk hukum.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Lutim, Yerislin Wuala SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui memang banyak Perda yang belum memiliki Perbup sehingga masih sulit dilaksanakan karena belum punya petunjuk teknis pelaksanaan.

“Ya banyak Perda memang yang belum ditunjang dengan Perbup. Itu karena produk hukum yang telah ditetapkan menjadi Perda tidak serta merta ditindaklanjuti dengan Perbup oleh unit kerja yang membuat rancangan perda,” ungkap Yerislin.

Sedangkan bagian hukum hanya sebatas memfasilitasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penginisiasi pembentukan Perda tersebut. “Kami sebatas memfasilitasi saja tapi yang membuat regulasi Perda adalah unit kerja yang menginisiasi pembuatan Perda,” jelas Yerislin, di ruang kerjanya belum lama ini.

Hanya saja, Yerislin enggan memberikan data terkait jumlah Perda yang belum memiliki Perbup sehingga tidak dapat dilaksanakan optimal. “Janganmi dulu, nanti akhir tahun pi baru saya kasi,” seloroh Kabag Hukum tanpa memberikan alasan. (tim/st/*)

Tinggalkan Balasan