Karena Sakit Hati Rumah Kepala Desa Lauwo Kecamatan Burau di Bakar

banner 120x600
banner 468x60

LUTIM, SINYALTAJAM. COM – Polres Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tindak pidana pembakaran rumah pribadi milik Tahrim Langaji selaku Kepala desa Lauwo kecamatan Burau.

Adapun tersangka bernama M Samsul Hadi (56) warga desa Sukamukti kecamatan Lalembu kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara diamankan di rumah kediamannya.

Pelaku membakar rumah korban dengan membuang jerigen 10 liter yang berisi pertalite (bensin ) 5 liter di pojok rumah yang terdapat Iima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor dan melempar obor tersebut ditempat bensin dan jerigen yang dibuang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sakit hati kerena Istri tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui handphone bahkan dirinya sering ditinggal istri pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 107 ayat (1) KUR. Pidana 187 KUH, Pidana dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar dihukum penjara selama 12 tahun penjara, jika perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang,”ujar Kompol Syamsul P selaku Wakapolres Luwu Timur.

Sementara itu M Samsul Hadi saat di wawancarai oleh awak media pada saat Pres Release di aula tribrata Polres Luwu Timur mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut yang merugikan korban Tahrim Langaji sebesar 1 miliyar.

“Sebelum saya bakar, saya berapa kali pulang balik, tapi pas depan rumah itu, motor saya mati, disaat itu saya lempar obor dengan bensin kedalam,” Ujar pelaku.

Tersangka merupakan ipar dari korban yang dimana tersangka adalah suami dari adik kepala desa Lauwo (korban).

Pada Pres Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lutim Kompol Syamsul P didampingi oleh KBO Reskrim Polres Lutim Ipda Asmin dan Kanit Reskrim Polsek Burau Ipda Hendrawan.

Lap Ismail/Herman

Tinggalkan Balasan