Seorang Petani Di Desa Tarabbi Terancam Tidak dapat Pupuk Subsidi, Ko Bisa Ya!

banner 120x600
banner 468x60

LUTIM, SINYALTAJAM . COM – Memasuki musim tanam padi para petani selalu mengeluhkan ketersedian pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Seperti yang dialami bapak Minggu seorang petani di desa Tarabbi kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur yang mengeluhkan jatah pupuk  untuk  dirinya  yang bermasalah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dirinya selalu mendapatkan jatah pupuk subsidi karena telah terdaftar di RDKK namun untuk musim tanam periode bulan Agustus nampak jatah pupuk milik dirinya terancam hilang.

Pasalnya, pihak gudang distributor pupuk subsidi untuk desa Tarabbi enggan memberikan jatah pupuk tersebut di karenakan data di RDKK dan di NIK KTP maupun di Kartu Keluarga itu berbeda.

“Dari dulu saya pakai ini NIK KTP dan KK untuk mengambil jatah pupuk setiap musim tanam dan itu tidak pernah ada perbedaan baru kali ini ada berbeda, lalu ini salah siapa (?), Dengan nada kesal.

Sementara itu PPL kecamatan Malili Norma saat di konfirmasi media ini,  membenarkan adanya masalah perbedaan NIK di RDKK dan KTP yang dialami oleh seorang petani sawah di desa Tarabbi.

“Iya tadi sudah datang di kantor memang di RDKKnya ada perbedaan mungkin pada saat itu apakah KK sama KTP berbeda sedangkan kami kalau menginput itu menggunakan NIK di KTP yang konek di Capil mungkin NIK yang di KTP dan KK berbeda,” ujarnya.

Norma juga menjelaskan bahwa KK yang ditunjukan oleh bapak Minggu telah di perbarui pada bulan Desember tahun 2021, jadi kemungkinan besar disitu ada perubahan NIK. Sementara itu pada tahun 2022 petani tersebut tetap menerima pupuk subsidi menggunakan KTP dan KK yang sama.

“Kami tadi sudah melakukan perbaikan NIK di data RDKK untuk tahun 2024 karena RDKK itu di buat setiap tahunnya,”tutupnya

Sementara pihak distributor pupuk subsidi UD.Ruri yang berada di desa Atue kecamatan Malili Amirullah mengungkapkan, kalau jatah pupuk dari pak Minggu tersebut ada enam sak, terbagi atas dua pupuk urea dan empat pupuk Phonska.

“Memang pak ada masalah di RDKK terkait nomor NIK yang berbeda yang di RDKK nomor KK sedangkan ini nomor NIK KTP yang harus di pakai untuk ambil ini pupuk,”ujarnya kepada media ini,Rabu (23/08/2023).

Lanjut kata dia, “sebenarnya ini kesalahan pada penginputan data dari petani ke dalam RDKK, jadi kita tidak bisa berikan ini jatah pupuknya bahkan nanti kita akan kembalikan pupuk ini,”sambungnya.

“Tadi pihak PPL dari sana menelfon bilang kasih saja dulu daripada ribut nanti sehingga saya bijaksana kasih dua sak Phonska biar saya yang atur lagi nanti,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari pihak distributor diketahui bahwa masalah seperti ini sudah beberapa kali di alami oleh petani di desa lain namun untuk desa Tarabbi baru satu orang yang masukan laporan.

Terpisah pihak Dinas Pertanian Luwu Timur dalam hal ini Ibu Lina saat di konfirmasi terkait adanya perbedaan data di RDKK dirinya mengaku telah melakukan koordinasi kepada semua PPL di setiap wilayah.

“Bulan Mei kami sudah sampaikan kepada semua PPL yang ada apabila ada data di RDKK yang berbeda silahkan lakukan perbaikan,” tutupnya.(mail /st).

Tinggalkan Balasan