Kejari Lutim ‘Obok-obok’ Tiga Kantor Pemerintah dan Dua Rumah Terkait Mafia Tanah, Banyak Dokumen Disita Penyidik

banner 120x600
banner 468x60

LUTIM, SINYALTAJAM. COM
Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan ‘action’ dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Bumi Batara Guru dengan menggeledah lima tempat di lokasi berbeda, Rabu, (13/9/2023) siang.

Kelima tempat tersebut adalah, Kantor ATR/BPN Lutim, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Desa Buangin Kecamatan Towuti, Rumah berinisial R Desa Buangin di Kecamatan Towuti, serta
Rumah HK Desa Pekaloa.

Penggeledahan kelima tempat tersebut dilakukan serentak mulai pukul 10.30 wita sampai selesai. Tim telah mengamankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini. Dari Kantor Desa Buangin diperoleh sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Luwu Timur.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan dugaan mafia tanah. Saat ini Kejari sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan mafia tanah,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, dalam siaran Persnya, Rabu kemarin.

Dikatakan, aksi ‘obok-obok’ di lima lokasi berbeda dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023.

Aksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan/area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin tahun 2019.

Alhasil, setiap tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya dalam kasus ini. Saat penggeledahan di Kantor Desa Buangin sejumlah dokumen berhasil diamankan seperti sertifikat tanah dari BPN Lutim.

Berikut satu bundel Surat Keterangan Tanah, satu bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah, Peta Lokasi Tanah Desa Buangin, Satu Bundel Tanda Terima Sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur serta sejumlah dokumen lainnya.

Begitu juga di Kantor BPN, Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta dua rumah warga berinisial HK dan R. Ditempat tersebut penyidik juga berhasil mengamankan banyak dokumen terkait kasus dugaan mafia tanah itu.

“Seluruh dokumen yang diamankan akan dilakukan penelitian untuk selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian pada kasus dugaan mafia tanah ini,” ungkap Yadyn.

Kajari juga secara tegas mengingatkan seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya agar tidak merintangi apalagi berupaya mengagalkan secara langsung atau tidak langsung jalannya penyidikan. Sebab, tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak pernah ragu menindak tegas para pelaku yang melanggar Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai setiap oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejari Lutim,” timpal Yadyn.

Dari hasil pemantauan, selama penggeledahan yang dilakukan Kejari di Kantor BPN Lutim, untuk sementara tidak melayani masyarakat. Pasalnya nyaris semua pegawai dilingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) kabupaten itu meninggalkan ruangan.

Hanya ada beberapa ASN yang diperbolehkan berada di dalam untuk membantu penyidik Kejaksaan mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan.

Sebelumnya, perkembangan terkait penyelidikan dugaan kasus mafia tanah di Luwu Timur, Kejaksaan Negeri setempat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Sejak munculnya dugaan kasus mafia tanah, Kejaksaan Negeri Lutim sebagai Aparat Penegak Hukum di daerah ini bertanggung jawab memberantasnya sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar menindaklanjuti setiap adanya kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara. (tim/st/*)

Tinggalkan Balasan