Jeneponto.SINYALTAJAM .COM – Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di Jeneponto. Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 orang, Senin (29 Desember 2025).
Penyerahan SK yang berlangsung di Lapangan Pasamaturukang ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Acara penyerahan SK ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati H. Paris Yasir menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional dalam melayani masyarakat.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh PPPK Paruh Waktu juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Ahmad Saparuddin memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi PPPK Paruh Waktu di Jeneponto untuk memulai pengabdian dengan semangat baru dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya Jeneponto Bahagia.
Dengan kepastian status kepegawaian, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jeneponto. Lap Kamal












