Kakek Cabuli Cucu Perempuan Berusia 7 Tahun di Luwu Timur

“Baca Berita www.sinyaltajam.com"

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Seorang kakek berinisial Su (46) di Luwu Timur Sulsel tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Perbuatan bejatnya terungkap setelah korban mengeluh kesakitan dan ditemukan luka pada alat kelaminnya saat diperiksa di puskesmas.

Kasus ini dilaporkan ibu korban, SA, ke Mapolres Luwu Timur. Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu malam, 22 April 2025, oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara.

Menurut keterangan Taufik, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu memasukkan jari ke alat kelamin korban.

“Peristiwa pencabulan terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Korban diketahui dititipkan orang tuanya kepada kakeknya selama empat tahun, dan hanya pulang kerumah orang tuanya jika merindukan orang tuanya,”kata Taufik, lewat rilis di grup WhatsApp.

Kejadian pencabulan terjadi pada Rabu, 9 April 2025, setelah korban diantar oleh kakeknya.

“Korban kemudian mengeluh kesakitan, dan ibunya langsung membawanya ke Puskesmas. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis di Kecamatan Wotu kemudian dilakukan, yang mengkonfirmasi adanya kekerasan seksual,”ujarnya.

Laporan resmi disampaikan ke Mapolres Luwu Timur pada Kamis, 10 April 2025. Pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Red.TIM

Tinggalkan Balasan