LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kepala Desa Asuli Kecamatan Towuti dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh kuasa hukum Sinar Bulan, atas dugaan Penyerobotan Tanah.
Hal itu diungkapkan Untung Amir lewat telpon genggamnya Minggu 25/5/2025 siang tadi, bahwa telah melaporkan ibu kepala desa Asuli.
“Tanah klien kami dengan 2.138 M² yang terletak di Dusun Arandahi, Desa Asuli Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur bersertifikat yang mana sebagian dikuasai oleh Masyarakat tanpa seizin dari Klien kami. Sehingga Klien kami mengajukan Gugatan Perdata Pada Pengadilan Negeri Malili dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2022/PN.Mll yang telah diputus pada tanggal 23 Februari 2023,”katanya.
Putusan tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami Kuasa Hukum mengajukan Permohonan Eksekusi pada tanggal 11 April 2025 karena Para Tergugat / Para Termohon Eksekusi tidak mengindahkan isi putusan.
“Karna tanah klien kami pula terdapat Plang (papan Bicara) yang bertuliskan “Tanah ini Milik Pemerintah” dan terdapat Nomor HP. 082187305405 yang mana telah kami telusuri nomor Hp tersebut diduga milik Kepala Desa Asuli, sehingga pada tanggal 23 Mei 2025 kami melaporkan Kades Asuli Ke Mapolres Luwu Timur dengan Laporan Dugaan Penyorobotan Tanah. Dan kami meminta kepada Pihak Polres Luwu Timur agar sekiranya memanggil dan memeriksa Kades Asuli terhadap Laporan kami,”kata Untung.
Dihari yang sama, Minggu (25/5) Kepala Desa Asuli Marta, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa plang itu sudah lama dan tidak tau juga jika dirinya dilaporkan ke Polres Luwu Timur.
“Plang yang ada dilokasi itu sudah lama, terpasang tahun lalu dan nomor teleponnya untuk sekedar dihubungi diklarifikasi saja,”katanya.
Dia juga mengatakan tidak terlalu mengerti persoalan yang ada diatas lokasi karena orang yang tinggal dilokasi bukan di masa pemerintahannya, itu sudah ada sebelum dirinya menjabat kepala desa Asuli.
“Saya tidak terlalu mengerti itu sampai ada itu orang diatas. Saya tidak terlalu tau itu masalahnya,”kata Marta.
Namun Marta mengakui tidak mengetahui lokasi tersebut sudah dimenangkan di pengadilan Negeri Malili karena tidak pernah ditunjukkan siapa pemenangnya.
“Apanya juga saya mau urus itu sedangkan saya tidak tau siapa kasih tinggal itu orang didalam, orang itu tinggal sudah dua periode lewatnya, dan tidak tau apa mau dibicarakan sedangkan yang menjual dan membeli saya tidak tau sudah terjadi itu barang sebelum saya jadi kepala desa “ujarnya. Lap Tim.












