LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Di beritakan sebelumnya, bahwa Tim terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) di Desa Minanga tallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,beberapa pekan lalu, pada Kamis (3/7/2025).
Tim terpadu tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Babinkantibmas polsek Sukamaju ,serta Forum Komunikasi LSM & Pers Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sulpiadi SH. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
“Pemilik usaha telah membuat surat pernyataan jika nantinya masih ada warung atau tempat hiburan malam yang memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, atau melakukan praktek protitusi, Satpol PP akan melakukan penutupan secara permanen,” tegas Sulpiadi.
Bunyi surat pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan sebagai berikut.
1.Bahwa saya berjanji, tidak akan melakukan kegiatan usaha pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebelum memiliki surat ijin usaha (SIUP/MB).
2.Bahwa saya berjanji akan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan ijin usaha yang saya miliki.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya, dan apabila saya melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian bunyi pernyataan tertulis oleh para pemilik usaha setempat.
Namun faktanya beberapa pemilik usaha kafe di Cakaruddu , Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut Mereka tetap saja menjual miras tanpa izin di malam hari.
Baru baru ini melalui pantauan intensif, kafe di Cakaruddu,(THM)Desa Minangatallu, Kecamatan Sumaju Kabupaten Luwu Utara,terpantau kembali ramai oleh pengunjung untuk melakukan aktifitas yang sebelumnya telah dilarang sebelum memiliki ijin resmi.
“Dalam hal ini, para pemilik kafe di Cakaruddu tersebut ,dianggap kebal hukum” nakal” karna tidak mengindahkan surat pernyataan yang mereka sudah tandatangani, karena itu patut diduga ada yang membeck up aktivitas mereka(menjual miras secara ilegal)”ungkap Pengurus besar,Forum LSM-PER’S kabupaten Luwu Utara. Lap Zakaria












