Kejari Luwu Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Balai Kembang

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM . SINYALTAJAM. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, tahun anggaran 2022 dan 2023. Tersangka, berinisial MAM, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa dan sehingga ditahan.

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam keterangan pers Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025. MAM diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum, antara lain: menguasai pengelolaan APBDes yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD), menyalahgunakan anggaran penyertaan modal BUMDes, menggunakan dana pengadaan Mini Hand Tractor untuk kepentingan pribadi, dan Serta terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi.

Total anggaran yang dikelola Desa Balai Kembang pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981 dan Rp2.642.920.649 pada tahun 2023, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan lainnya.

“Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (primer). Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP,”ujarnya.

Kejari Luwu Timur akan terus menyelidiki kasus ini dan berupaya memulihkan kerugian negara. Tim

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan