Makassar, SINYALTAJAM. COM – Dewan Pers Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Namun dari wujud komitmen itu, ada perubahan yang dilakukan Dewan Pers saat ini, dimana tidak semua media yang berbadan hukum PT dapat mengikuti UKW melalui lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Sebagaimana yang berlangsung di Kota Makassar pekan lalu, UKW jenjang Muda, Madya dan Utama yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media di Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia tidak semua wartawan yang mendaftarkan diri terakomodir untuk bisa mengikuti UKW.
Hal tersebut dikarenakan adanya peserta dari media yang menggunakan badan hukum PT Perseorangan, meski tahun sebelumnya Dewan Pers masih memberi ruang wartawan dari media berbadan hukum PT Perseorangan untuk mengikuti UKW namun saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi.
” Kami sudah ajukan dokumen peserta yang menggunakan perusahaan PT perseorangan namun tidak diperbolehkan oleh dewan pers,” Kata Rahayuningsih, wakil pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia saat pelaksanaan UKW di Makasar, 31 Juli 2025.
Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Bisnis Indonesia di Makassar ini juga dihadiri langsung oleh Abdul Manan, ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. Lap Tim